
NEWSREAL, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020–2022, yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Almas Sjafrina dari ICW menilai proyek tersebut tidak mencerminkan kebutuhan prioritas pendidikan, apalagi saat pandemi Covid-19 melanda. Ia menyoroti penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan yang disebut tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
“DAK seharusnya berasal dari usulan daerah (bottom-up), bukan langsung ditetapkan oleh kementerian. Bahkan, daftar sekolah penerima laptop tidak jelas,” ujar Almas dalam siaran pers, Jumat (6/6/2025).
ICW juga menyoroti ketiadaan informasi proyek dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), serta metode e-purchasing yang minim pengawasan publik. Penetapan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chrome OS pun dipertanyakan karena dinilai tidak cocok untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang masih kesulitan akses internet.
Almas menyebut keputusan menetapkan spesifikasi Chromebook dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021 bertentangan dengan hasil uji coba tahun 2019 yang menyatakan bahwa Chromebook tidak efisien di Indonesia. Selain itu, penggunaan spesifikasi khusus dan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dinilai membatasi kompetisi penyedia dan berpotensi mengarah pada praktik monopoli.
“Penyedia potensial akhirnya hanya mengerucut pada enam perusahaan, seperti Zyrex, Supertone, Evercoss, Acer, Axio, dan Advan. Ini bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Sehat,” tegas Almas.
Permufakatan Jahat
Senada, Anwar Razak dari Kopel Indonesia menambahkan bahwa pengadaan yang terkesan dipaksakan bisa jadi berawal dari permufakatan jahat dan berujung pada praktik korupsi seperti mark-up harga, kickback dari penyedia, hingga pungli saat distribusi.
Menurut Anwar, keputusan melanjutkan pengadaan meski tim teknis Kemendikbud sudah menyatakan bahwa Chrome OS tidak cocok, mengindikasikan adanya tekanan atau pesanan tertentu. Ia pun meragukan bahwa hanya staf khusus menteri yang akan dijadikan pihak bertanggung jawab.
“Staf khusus tidak punya kewenangan teknis dalam proses pengadaan. Yang harus diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, dan tentu saja Menteri Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran tertinggi,” ungkapnya.
Kopel dan ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak kunci dalam pengadaan yang dinilai sebagai proyek unggulan di masa pandemi, tetapi sarat kontroversi dan potensi penyimpangan. (ct)
Noel Buka Kode di Sidang: Partai Terlibat Pemerasan K3, Tiga Huruf dan Ada “K”
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pernyataan singkat tapi bikin gaduh. Di tengah persidangan kasus pemerasan sertifikasi K3, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer melempar petunjuk soal partai...
Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Dirawat Serius
NEWSREAL.ID, MAKASSAR- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk merawat barang sitaan hasil penindakan, terutama kendaraan dan elektronik, agar tidak rusak dan tetap...
Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...
KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...
BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba
NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...
21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and...
KPK Selidiki Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok Sejak Sidang Awal
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik...
Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan,...
OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati
NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

