Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi Bisnis

Cegah Pencucian Uang, PPATK Bekukan Rekening Tidur

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 28 Juli 2025 18:36 WIB
Cegah Pencucian Uang, PPATK Bekukan Rekening Tidur
NEWSREAL.ID - Foto Ilustrasi. (Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rekening bank yang tak digunakan selama tiga bulan berturut-turut terancam dibekukan. Langkah ini diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu minimal tiga bulan. Rekening jenis ini dikenal sebagai rekening dormant.

Melalui unggahan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia, Jumat (25/7), PPATK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mulai menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut.

Kejahatan Finansial

Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening tidur kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tindak kejahatan finansial, termasuk pencucian uang. Meskipun dibekukan sementara, PPATK memastikan dana di dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

“Ini juga sekaligus menjadi notifikasi bagi nasabah, ahli waris, maupun pihak perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan,” jelas PPATK.

Nasabah yang merasa keberatan atas tindakan pembekuan ini dapat mengajukan keberatan melalui pengisian formulir daring di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, proses klarifikasi akan dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK.

Adapun proses verifikasi dan pendalaman tersebut memakan waktu hingga 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan nasabah.

Jika hasil review menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah dapat memantau status rekening mereka melalui mobile banking, mesin ATM, atau langsung datang ke kantor bank. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perbankan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif memantau status rekening mereka. (tb)

Berita Terbaru

Kadin Dorong Swasta Perluas Lapangan Kerja

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak pelaku sektor swasta berperan aktif menambah lapangan kerja sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan kelas menengah, khususnya...

Menteri UMKM Dorong BHR Ojol untuk Lebaran 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah kembali memberi sinyal keberpihakan kepada para pengemudi ojek online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis...

Bulog Jamin Pasokan dan Stabilisasi Harga Jagung Sepanjang 2026

NEWSREAL.ID JAKARTA– Pemerintah bersiap menjaga stabilitas harga jagung pakan di tengah upaya memperkuat swasembada pangan nasional. Perum Bulog menegaskan komitmennya menyalurkan jagung melalui program Stabilisasi...

Dari CEPA sampai Iklim Ekstrem, Wamendag Roro Bertemu Ibu Negara Pakistan

NEWSREAL.ID, KARACHI- Hubungan Indonesia dan Pakistan kembali diperkuat lewat pertemuan tingkat tinggi. Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti bertemu dengan Ibu Negara Pakistan sekaligus...

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Penipuan, Kurugian Capai Rp9 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terkait penipuan atau scam dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun....

Arus Balik Nataru Padat, Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket kereta api selama masa angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) hingga periode...

Tarif Listrik Tetap hingga Maret 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Januari...

Awal Tahun Harga Pertamax Turun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax, yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penyesuaian harga ini menjadi...

Kasus Gagal Bayar DSI, OJK Minta PPATK Telusuri Aliran Dana dan Blokir Rekening

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT...

Pemerintah Buka Impor Bahan Baku Industri, Daging Lembu hingga Gula Masuk Daftar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi membuka keran impor bahan baku industri pada tahun 2026 dengan total volume mencapai lebih dari 4 juta ton, sebagaimana ditetapkan dalam...

Menpan RB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Dibahas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (29/12/2025) siang. Salah satu agenda...

KAI Beri Diskon Tiket Eksekutif hingga 25 Persen

NEWSREAL.ID, SEMARANG– Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan program promo khusus bagi pelanggan. Melalui...

Leave a comment