Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi Bisnis

Cegah Pencucian Uang, PPATK Bekukan Rekening Tidur

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 28 Juli 2025 18:36 WIB
Cegah Pencucian Uang, PPATK Bekukan Rekening Tidur
NEWSREAL.ID - Foto Ilustrasi. (Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rekening bank yang tak digunakan selama tiga bulan berturut-turut terancam dibekukan. Langkah ini diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu minimal tiga bulan. Rekening jenis ini dikenal sebagai rekening dormant.

Melalui unggahan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia, Jumat (25/7), PPATK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mulai menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut.

Kejahatan Finansial

Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening tidur kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tindak kejahatan finansial, termasuk pencucian uang. Meskipun dibekukan sementara, PPATK memastikan dana di dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

“Ini juga sekaligus menjadi notifikasi bagi nasabah, ahli waris, maupun pihak perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan,” jelas PPATK.

Nasabah yang merasa keberatan atas tindakan pembekuan ini dapat mengajukan keberatan melalui pengisian formulir daring di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, proses klarifikasi akan dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK.

Adapun proses verifikasi dan pendalaman tersebut memakan waktu hingga 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan nasabah.

Jika hasil review menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah dapat memantau status rekening mereka melalui mobile banking, mesin ATM, atau langsung datang ke kantor bank. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perbankan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif memantau status rekening mereka. (tb)

Berita Terbaru

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut

NEWSREAL.ID, JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat direksi (radir) yang...

Inflasi Januari 2026 Naik Tajam, BPS Ungkap Efek Diskon Listrik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi fenomena low base effect akibat stimulus...

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Tol

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kabar baik buat pemudik. Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Ramadhan dan Lebaran...

Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dalam periode 2023-2025,...

Purbaya Siap Evaluasi Total Pajak dan Bea Cukai

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Target penerimaan negara yang meleset menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan memberi toleransi jika kinerja...

Oleh-Oleh Haji Kini Bisa Dibeli dari Tanah Air

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tradisi membawa oleh-oleh sepulang haji tak lagi harus bergantung pada belanja di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan terobosan digital...

Masuk 2026, Properti Masih Ngebut: Gudang, Industri, hingga Hotel Jadi Andalan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah melewati tahun 2025 yang penuh dinamika, sektor properti nasional tak kehilangan optimisme. Memasuki 2026, sejumlah subsektor diprediksi tetap tumbuh, dengan pergudangan dan...

Komisi VII DPR Puji Industri yang Pakai Bahan Lokal

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Industri jamu nasional dinilai punya daya tahan kuat di tengah tantangan global. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap industri farmasi tradisional yang...

Freeport Siapkan Langkah Perpanjangan Izin di RI

NEWSREAL.ID JAKARTA- Operasi tambang raksasa Freeport di Papua belum mau berhenti dalam waktu dekat. Setelah proyek smelter hampir tuntas, Freeport-McMoRan Inc. mulai membuka bab baru:...

Pipa Bocor, RI Kehilangan 2 Juta Barel Minyak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Awal tahun 2026 diwarnai gangguan serius pada sektor energi nasional. Kebocoran pipa migas di wilayah Sumatra berdampak pada terhentinya aliran gas ke salah...

Menkeu Purbaya Siap Bersih-bersih Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada toleransi bagi oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran. Dengan dukungan penuh Presiden...

PHK Naik di 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan penyebab utama melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Total, ada 88.519 pekerja yang terdampak, naik lebih...

Leave a comment