
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah desain sistem kepemiluan nasional dengan memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah harus dilakukan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sesuai dengan jeda pemilu tersebut.
Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD, kini harus digelar terlebih dahulu. Setelahnya, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru boleh dilaksanakan dengan rentang waktu sesuai ketentuan baru.
Secara substansi, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagaimana amar putusan.
Dengan keputusan ini, peta politik elektoral Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Tidak hanya dari sisi jadwal, tetapi juga menyangkut pengaturan masa jabatan, peralihan kekuasaan, dan desain regulasi teknis yang harus disesuaikan oleh pemerintah dan pembuat undang-undang.
Kejenuhan Pemilih
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi juga berpendapat kejenuhan itu dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon. Secara sekaligus mereka harus menentukan pilihannya di pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan model lima kotak.
“Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ucap majelis hakim konstitusi.
Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
MK berpendapat padahal sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di tingkat daerah juga harus tetap menjadi fokus.
“Dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional,” ujarnya.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (tb)
Prabowo-Megawati Bertemu Dua Jam di Istana, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka, Kamis (19/3). Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu...
PKS Jateng Buka Sembilan Posko Mudik
NEWSREAL.ID, SEMARANG- PKS Jawa Tengah menyiapkan sembilan posko mudik Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah titik strategis. Posko ini disiapkan buat bantu pemudik yang melintas...
Megawati Pilih DPP PDIP untuk Open House Lebaran
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan menggelar open house Lebaran Idulfitri tahun ini di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta. Baca Juga Megawati...
Kasus Bupati Cilacap, Cak Imin Ingatkan Kepala Daerah PKB: Jangan Dekati Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus korupsi yang menjerat Bupati Cilacap menjadi peringatan keras di internal Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Umum PKB Cak Imin meminta seluruh kepala daerah...
RUU Hak Cipta Disiapkan DPR, Karya Jurnalistik Bakal Punya Royalti
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Karya jurnalistik tak lagi bisa sembarangan disadur atau disebarluaskan tanpa izin. DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang bakal memberi perlindungan sekaligus...
Haji 2026 Ditunda karena Perang? DPR: Belum Ada Pengumuman dari Arab Saudi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar soal kemungkinan ibadah haji 2026 ditunda gara-gara situasi panas di Timur Tengah sempat bikin banyak calon jemaah deg-degan. Tapi sampai sekarang, pemerintah...
DPR Gas Pembahasan 5 RUU, Mulai dari PPRT sampai Perampasan Aset
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang libur panjang Idulfitri 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tancap gas menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang. Total ada lima RUU yang kini dikebut...
Soal Siaga 1, DPR Berencana Panggil Panglima TNI
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Status Siaga 1 yang diumumkan TNI gara-gara memanasnya konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran bikin DPR angkat alis. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan...
Golkar Tegur Fadia Arafiq: Pejabat Publik Wajib Paham Aturan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merespons pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami aturan pemerintahan setelah terjerat operasi tangkap tangan...
Megawati Sampaikan Surat Duka untuk Khamenei, Kecam Serangan AS-Israel
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat duka cita atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, yang dilaporkan tewas dalam serangan gabungan Amerika...
Golkar: PDIP Tak Pernah Tolak Anggaran MBG di Banggar dan Paripurna DPR
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, menyetujui anggaran...
PDIP Keluarkan Instruksi Tegas, Kader Dilarang Jadikan MBG Ajang Cari Untung
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi melarang seluruh kadernya memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi, termasuk mencari keuntungan finansial...

