
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah desain sistem kepemiluan nasional dengan memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah harus dilakukan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sesuai dengan jeda pemilu tersebut.
Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD, kini harus digelar terlebih dahulu. Setelahnya, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru boleh dilaksanakan dengan rentang waktu sesuai ketentuan baru.
Secara substansi, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagaimana amar putusan.
Dengan keputusan ini, peta politik elektoral Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Tidak hanya dari sisi jadwal, tetapi juga menyangkut pengaturan masa jabatan, peralihan kekuasaan, dan desain regulasi teknis yang harus disesuaikan oleh pemerintah dan pembuat undang-undang.
Kejenuhan Pemilih
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi juga berpendapat kejenuhan itu dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon. Secara sekaligus mereka harus menentukan pilihannya di pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan model lima kotak.
“Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ucap majelis hakim konstitusi.
Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
MK berpendapat padahal sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di tingkat daerah juga harus tetap menjadi fokus.
“Dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional,” ujarnya.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (tb)
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, Kamis...
PDIP Dorong Penyederhanan Sistem Multi-Partai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan reformasi sistem politik nasional dengan menitikberatkan pada penyederhanaan sistem multi-partai. Usulan tersebut muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I...
Komisi II Undang Pakar dan Akademisi, Bahas Wacana Pilkada via DPRD
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi II DPR RI berencana membuka ruang diskusi publik terkait wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dalam waktu satu bulan ke...
PDIP Keukeuh Bela Pilkada Langsung
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan kembali menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Bagi PDIP, pilkada langsung bukan sekadar teknis pemilu, tapi menyangkut...
PDIP: Klaim PSI Soal Jateng “Kandang Gajah” Masih Prematur
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut Jawa Tengah sebagai “kandang gajah”. Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai pernyataan...
HUT ke-53 PDIP Jadi Titik Evaluasi Ideologi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDI Perjuangan dinilai bukan sekadar perayaan rutin tahunan. Momentum ini disebut sebagai ruang refleksi ideologis sekaligus penguatan...
PDIP Larang Kader Korupsi, Pelanggar Langsung Dipecat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang berisi instruksi tegas kepada seluruh kader untuk...
Golkar: Pilkada Lewat DPRD Tetap Libatkan Rakyat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Golkar menepis anggapan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD identik dengan praktik politik era Orde Baru. Golkar menegaskan, jika sistem...
Prabowo: Tak Semua Harus Masuk Pemerintah, PDIP Boleh Oposisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan nasional tidak harus diartikan semua partai politik masuk ke pemerintahan. Sikap PDIP yang memilih menjadi oposisi pemerintah...
Balik Kanan, Demokrat Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Demokrat berubah sikap dan kini mendukung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, sejalan dengan sejumlah fraksi lain di DPR yang mendorong...
Demokrat Somasi Akun Medsos yang Tuding SBY Terkait Isu Ijazah Jokowi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melayangkan somasi kepada sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebarkan tudingan fitnah terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai...
Nasdem Nilai Pilkada via DPRD Sah Secara Konstitusi dan Demokratis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Fraksi Partai Nasdem DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan Partai Golkar agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan...

