
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah desain sistem kepemiluan nasional dengan memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah harus dilakukan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sesuai dengan jeda pemilu tersebut.
Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD, kini harus digelar terlebih dahulu. Setelahnya, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru boleh dilaksanakan dengan rentang waktu sesuai ketentuan baru.
Secara substansi, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagaimana amar putusan.
Dengan keputusan ini, peta politik elektoral Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Tidak hanya dari sisi jadwal, tetapi juga menyangkut pengaturan masa jabatan, peralihan kekuasaan, dan desain regulasi teknis yang harus disesuaikan oleh pemerintah dan pembuat undang-undang.
Kejenuhan Pemilih
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi juga berpendapat kejenuhan itu dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon. Secara sekaligus mereka harus menentukan pilihannya di pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan model lima kotak.
“Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ucap majelis hakim konstitusi.
Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
MK berpendapat padahal sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di tingkat daerah juga harus tetap menjadi fokus.
“Dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional,” ujarnya.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (tb)
Ambang Batas Parlemen Digugat, PDIP Jajaki Opsi Penghapusan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan masih mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen yang selama ini berlaku...
Isu Reshuffle Mengemuka, Golkar Serahkan Nasib Kader di Kabinet ke Presiden
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Golkar menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait posisi kadernya di kabinet kepada Presiden Prabowo Subianto, di tengah menguatnya isu kocok ulang kabinet atau...
Isu Reshuffle Menguat, PDIP Ingatkan Pemerintah Utamakan Kinerja dan Kepentingan Rakyat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan angkat bicara merespons isu kocok ulang kabinet (reshuffle) yang kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir. PDIP menekankan agar reshuffle, jika benar...
PSI Pasang Target 60 Kursi DPR pada Pemilu 2029
NEWSREAL.ID, DENPASAR- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai memanaskan mesin politik jelang Pemilihan Umum 2029. Partai yang mengusung citra anak muda ini memasang target ambisius untuk...
Rahayu Saraswati Patuhi Putusan MKD, Tetap Jalani Tugas Legislator
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PoleÂmik pengunduran diri Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berakhir setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil keputusan. Legislator Gerindra itu...
DPR Pastikan Perhatikan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Pemilu
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan tetap memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mulai digodok...
Soal OTT Sudewo, Gerindra Jateng Pilih Tunggu KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- DPD Partai Gerindra Jawa Tengah akhirnya buka suara terkait penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai...
Usul E-Voting Pilkada Mengemuka, Pemerintah dan DPR Buka Pintu Kajian
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wacana penerapan e-voting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mencuat. Pemerintah bersama DPR menyatakan terbuka untuk mengkaji usulan yang dilontarkan PDI Perjuangan (PDIP)...
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, Kamis...
PDIP Dorong Penyederhanan Sistem Multi-Partai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan reformasi sistem politik nasional dengan menitikberatkan pada penyederhanaan sistem multi-partai. Usulan tersebut muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I...
Komisi II Undang Pakar dan Akademisi, Bahas Wacana Pilkada via DPRD
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi II DPR RI berencana membuka ruang diskusi publik terkait wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dalam waktu satu bulan ke...
PDIP Keukeuh Bela Pilkada Langsung
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan kembali menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Bagi PDIP, pilkada langsung bukan sekadar teknis pemilu, tapi menyangkut...

