
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan strategis Ibu Kota Negara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YH, CH, dan MH. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai dari penambangan, pembelian, hingga penjualan batubara ilegal. Dua perusahaan, MMJ dan BMJ, juga turut terlibat.
“Penambangan ini dilakukan di kawasan hutan konservasi dan wilayah IKN—yang seharusnya dijaga sebagai aset strategis negara. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7).
Penyelidikan dimulai dari laporan aktivitas pemuatan batubara ilegal di Samboja pada Juni 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kaltim melakukan pengecekan di lapangan, yang berujung pada penangkapan para tersangka.
Modus para pelaku adalah membeli batubara dari tambang ilegal, mengemasnya dalam karung, memasukkannya ke kontainer, lalu mengangkutnya melalui Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Mereka memalsukan legalitas batubara dengan dokumen dari perusahaan pemegang IUP seolah berasal dari tambang resmi.
Sita Barang Bukti
Polisi menyita 351 kontainer berisi batubara, di mana 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sisanya di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, disita pula 11 truk trailer, 7 alat berat, dan sejumlah dokumen legalitas palsu seperti IUP, dokumen pengangkutan, dan surat asal barang.
Nunung menyebut praktik ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari Rp3,5 triliun akibat hilangnya batubara, dan Rp2,2 triliun akibat kerusakan hutan seluas 4.236 hektare.
“Ini baru estimasi awal. Nilainya bisa bertambah karena kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik dokumen IUP dan mereka yang memfasilitasi transaksi ilegal ini,” tegas Nunung.
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aktivitas ini sudah berlangsung hampir satu dekade.
“Penyidikan belum selesai. Kami akan buru pihak-pihak lain yang terlibat dalam jejaring tambang ilegal ini, termasuk mereka yang membantu melegalkan batubara hasil kejahatan lingkungan,” pungkasnya. (ct)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

