
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan strategis Ibu Kota Negara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YH, CH, dan MH. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai dari penambangan, pembelian, hingga penjualan batubara ilegal. Dua perusahaan, MMJ dan BMJ, juga turut terlibat.
“Penambangan ini dilakukan di kawasan hutan konservasi dan wilayah IKN—yang seharusnya dijaga sebagai aset strategis negara. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7).
Penyelidikan dimulai dari laporan aktivitas pemuatan batubara ilegal di Samboja pada Juni 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kaltim melakukan pengecekan di lapangan, yang berujung pada penangkapan para tersangka.
Modus para pelaku adalah membeli batubara dari tambang ilegal, mengemasnya dalam karung, memasukkannya ke kontainer, lalu mengangkutnya melalui Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Mereka memalsukan legalitas batubara dengan dokumen dari perusahaan pemegang IUP seolah berasal dari tambang resmi.
Sita Barang Bukti
Polisi menyita 351 kontainer berisi batubara, di mana 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sisanya di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, disita pula 11 truk trailer, 7 alat berat, dan sejumlah dokumen legalitas palsu seperti IUP, dokumen pengangkutan, dan surat asal barang.
Nunung menyebut praktik ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari Rp3,5 triliun akibat hilangnya batubara, dan Rp2,2 triliun akibat kerusakan hutan seluas 4.236 hektare.
“Ini baru estimasi awal. Nilainya bisa bertambah karena kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik dokumen IUP dan mereka yang memfasilitasi transaksi ilegal ini,” tegas Nunung.
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aktivitas ini sudah berlangsung hampir satu dekade.
“Penyidikan belum selesai. Kami akan buru pihak-pihak lain yang terlibat dalam jejaring tambang ilegal ini, termasuk mereka yang membantu melegalkan batubara hasil kejahatan lingkungan,” pungkasnya. (ct)
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...