Hukum Kriminal

Terindikasi Judol, OJK Blokir Hampir 30 Ribu Rekening

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 8 November 2025 18:46 WIB
Terindikasi Judol, OJK Blokir Hampir 30 Ribu Rekening
NEWSREAL.ID - TERSANGKA JUDOL: Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website Komjen Wahyu Widada didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menghadirkan para tersangka terkait pemberantasan Judi Online di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Perang melawan judi online terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meminta perbankan memblokir hampir 30 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11).

Dian menjelaskan, jumlah rekening yang diblokir meningkat dari 27 ribu rekening bulan lalu. Data tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“(OJK) melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence,” jelasnya. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana judi online yang kian marak dan dinilai merugikan stabilitas ekonomi nasional.

Data PPATK

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sejak Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp155 triliun. Meski angkanya masih besar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan tahun lalu.

“Tahun 2024 itu total Rp359 triliun untuk 12 bulan penuh. Sekarang, menjelang akhir tahun 2025, sudah berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun,” kata Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/11).

Selain transaksi, total deposit para pemain judi online juga menurun tajam, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24 triliun per Oktober 2025. PPATK menilai tren ini menunjukkan efek nyata dari kolaborasi lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening oleh OJK dan penegakan hukum oleh kepolisian serta Komdigi.

OJK, PPATK, Komdigi, dan aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat koordinasi untuk menekan praktik judi online hingga ke akar. Fokus berikutnya adalah mempersempit ruang perputaran dana digital yang digunakan operator judi melalui rekening bank dan platform pembayaran digital. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment