
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aparat penegak hukum meningkatkan langkah tegas terhadap praktik pembalakan liar yang diduga memicu bencana banjir di Sumatera Utara. Polri memastikan penanganan kasus tidak hanya menyasar pelanggaran kehutanan, tetapi juga merambah pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal berlapis, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi individu maupun korporasi.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (16/12).
Baca juga: Prabowo Tegaskan Penertiban Pembalakan Liar Sudah Dimulai
Irhamni mengungkapkan, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap satu korporasi, yakni PT TBS, yang diduga beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan awal saksi, perusahaan tersebut disebut telah beroperasi sekitar satu tahun, meski informasi itu masih terus didalami.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Dukungan Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan mendukung penuh proses pembuktian di persidangan. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum, khususnya terhadap korporasi.
“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan ini fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan. Yang utama, kami ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, jaksa akan mengoptimalkan penerapan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya kewajiban korporasi melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Baca juga: Pemerintah Cabut 22 Izin Pengelolaan Hutan Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare
“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan wajib melakukan pemulihan. Itu yang akan kami optimalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait bencana banjir di Sumatera Utara, dengan lokasi pemeriksaan mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi di tempat kejadian perkara menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan diduga berasal dari PT TBS.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa total 16 saksi dari pihak PT TBS untuk mendalami dugaan pelanggaran dan keterkaitannya dengan kerusakan lingkungan serta bencana banjir yang terjadi. (ct)
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

