Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Pembalak Liar Dijerat Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 16 Desember 2025 17:40 WIB
Pembalak Liar Dijerat Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU
NEWSREAL.ID - KETERANGAN BARESKRIM: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aparat penegak hukum meningkatkan langkah tegas terhadap praktik pembalakan liar yang diduga memicu bencana banjir di Sumatera Utara. Polri memastikan penanganan kasus tidak hanya menyasar pelanggaran kehutanan, tetapi juga merambah pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal berlapis, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi individu maupun korporasi.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (16/12).

Baca juga: Prabowo Tegaskan Penertiban Pembalakan Liar Sudah Dimulai

Irhamni mengungkapkan, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap satu korporasi, yakni PT TBS, yang diduga beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan awal saksi, perusahaan tersebut disebut telah beroperasi sekitar satu tahun, meski informasi itu masih terus didalami.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

Dukungan Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan mendukung penuh proses pembuktian di persidangan. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum, khususnya terhadap korporasi.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan ini fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan. Yang utama, kami ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, jaksa akan mengoptimalkan penerapan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya kewajiban korporasi melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga: Pemerintah Cabut 22 Izin Pengelolaan Hutan Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan wajib melakukan pemulihan. Itu yang akan kami optimalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait bencana banjir di Sumatera Utara, dengan lokasi pemeriksaan mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi di tempat kejadian perkara menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan diduga berasal dari PT TBS.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa total 16 saksi dari pihak PT TBS untuk mendalami dugaan pelanggaran dan keterkaitannya dengan kerusakan lingkungan serta bencana banjir yang terjadi. (ct)

Berita Terbaru

OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati

NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Leave a comment