
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aparat penegak hukum meningkatkan langkah tegas terhadap praktik pembalakan liar yang diduga memicu bencana banjir di Sumatera Utara. Polri memastikan penanganan kasus tidak hanya menyasar pelanggaran kehutanan, tetapi juga merambah pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal berlapis, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi individu maupun korporasi.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (16/12).
Baca juga: Prabowo Tegaskan Penertiban Pembalakan Liar Sudah Dimulai
Irhamni mengungkapkan, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap satu korporasi, yakni PT TBS, yang diduga beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan awal saksi, perusahaan tersebut disebut telah beroperasi sekitar satu tahun, meski informasi itu masih terus didalami.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Dukungan Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan mendukung penuh proses pembuktian di persidangan. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum, khususnya terhadap korporasi.
“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan ini fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan. Yang utama, kami ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, jaksa akan mengoptimalkan penerapan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya kewajiban korporasi melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Baca juga: Pemerintah Cabut 22 Izin Pengelolaan Hutan Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare
“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan wajib melakukan pemulihan. Itu yang akan kami optimalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait bencana banjir di Sumatera Utara, dengan lokasi pemeriksaan mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi di tempat kejadian perkara menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan diduga berasal dari PT TBS.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa total 16 saksi dari pihak PT TBS untuk mendalami dugaan pelanggaran dan keterkaitannya dengan kerusakan lingkungan serta bencana banjir yang terjadi. (ct)
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...
Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...
KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
NEWSREAL.ID, CILACAP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut diduga berkaitan...
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan...

