
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026 tidak dapat dikabulkan. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dinilai memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan pihak Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kuasa hukum Yaqut berpendapat alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pokok delik, yakni kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Delik Materiil
Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, yaitu tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara secara nyata.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Putusan praperadilan ini membuat proses penyidikan KPK terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.
KPK Periksa Budi Karya, Bedah Proses Tender Proyek Rel hingga Dugaan Keterkaitan Anggota DPR
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA)...
Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...
KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...
Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...
Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

