Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Berlaku

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 11 Maret 2026 17:23 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Berlaku
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026 tidak dapat dikabulkan. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dinilai memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan pihak Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kuasa hukum Yaqut berpendapat alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pokok delik, yakni kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Delik Materiil

Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, yaitu tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara secara nyata.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Putusan praperadilan ini membuat proses penyidikan KPK terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...