
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026 tidak dapat dikabulkan. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dinilai memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan pihak Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kuasa hukum Yaqut berpendapat alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pokok delik, yakni kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Delik Materiil
Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, yaitu tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara secara nyata.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Putusan praperadilan ini membuat proses penyidikan KPK terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

