
JAKARTA– Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa dalam kasus dugaan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/5).
Selain Kosasih, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya disebut telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkap, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk membiayai penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food tahun 2016 (SIA-ISA 02) yang kemudian gagal bayar (default), tanpa didukung analisis investasi yang layak. Ia juga menyetujui revisi kebijakan internal Taspen agar bisa meloloskan investasi bermasalah tersebut.
“Investasi dilakukan tanpa profesionalisme, dan mekanisme konversi aset diatur secara khusus untuk memfasilitasi pelepasan surat utang bermasalah tersebut,” lanjut jaksa.
Perkaya Diri
Tak hanya merugikan negara, Kosasih juga diduga memperkaya diri sendiri dengan total sekitar Rp 34 miliar, termasuk dalam bentuk uang tunai dan valuta asing. Di antaranya, ia menerima lebih dari Rp 28,4 miliar, serta uang dalam bentuk USD, SGD, Euro, Baht, Yen, Pound Sterling, dan Won Korea. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset diantaranya mobil Honda CRV senilai Rp 503,7 juta atas nama dua anaknya, sebelas unit apartemen dan tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan senilai Rp 4 miliar.
Jaksa juga menyebut uang hasil kejahatan disimpan di rumah dinas Kosasih di Menteng, serta di safe deposit box (SDB) dan apartemen yang kemudian ditemukan penyidik saat penggeledahan.
Selain Kosasih, Ekiawan disebut menerima keuntungan sebesar 242.390 dollar Amerika, sementara seorang lainnya, Patar Sitanggang, menerima Rp 200 juta. Sejumlah korporasi juga turut diuntungkan dalam perkara ini antara lain PT IMM senilai Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2,46 miliar), PT Pacific Sekuritas Indonesia (Rp 108 juta), PT Sinar Emas Sekuritas (Rp 40 juta), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) (Rp 150 miliar). Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tb)
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

