
JAKARTA– Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa dalam kasus dugaan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/5).
Selain Kosasih, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya disebut telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkap, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk membiayai penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food tahun 2016 (SIA-ISA 02) yang kemudian gagal bayar (default), tanpa didukung analisis investasi yang layak. Ia juga menyetujui revisi kebijakan internal Taspen agar bisa meloloskan investasi bermasalah tersebut.
“Investasi dilakukan tanpa profesionalisme, dan mekanisme konversi aset diatur secara khusus untuk memfasilitasi pelepasan surat utang bermasalah tersebut,” lanjut jaksa.
Perkaya Diri
Tak hanya merugikan negara, Kosasih juga diduga memperkaya diri sendiri dengan total sekitar Rp 34 miliar, termasuk dalam bentuk uang tunai dan valuta asing. Di antaranya, ia menerima lebih dari Rp 28,4 miliar, serta uang dalam bentuk USD, SGD, Euro, Baht, Yen, Pound Sterling, dan Won Korea. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset diantaranya mobil Honda CRV senilai Rp 503,7 juta atas nama dua anaknya, sebelas unit apartemen dan tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan senilai Rp 4 miliar.
Jaksa juga menyebut uang hasil kejahatan disimpan di rumah dinas Kosasih di Menteng, serta di safe deposit box (SDB) dan apartemen yang kemudian ditemukan penyidik saat penggeledahan.
Selain Kosasih, Ekiawan disebut menerima keuntungan sebesar 242.390 dollar Amerika, sementara seorang lainnya, Patar Sitanggang, menerima Rp 200 juta. Sejumlah korporasi juga turut diuntungkan dalam perkara ini antara lain PT IMM senilai Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2,46 miliar), PT Pacific Sekuritas Indonesia (Rp 108 juta), PT Sinar Emas Sekuritas (Rp 40 juta), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) (Rp 150 miliar). Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....