Politik

Pakar: Pemisahan Pemilu Dinilai Justru Untungkan Parpol

Tim Redaksi, Admin
Senin, 7 Juli 2025 01:47 WIB
Pakar: Pemisahan Pemilu Dinilai Justru Untungkan Parpol
NEWSREAL.ID - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah seharusnya menjadi angin segar bagi partai politik.

Hal itu ditegaskan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menilai keputusan MK ini memberi peluang parpol meningkatkan kualitas seleksi calon legislatif dan memperkuat kaderisasi, tentu jika parpol bersungguh-sungguh menjalankan fungsinya.

“Pemisahan pemilu ini menguntungkan partai politik, kalau partainya benar. Mereka punya waktu lebih panjang untuk memilih calon-calon legislatif yang lebih baik. Tapi kok malah marah? Kan aneh,” sindir Bivitri dalam diskusi daring yang digelar Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Minggu (6/7).

Menurut Bivitri, protes sebagian parpol bukan soal prinsip demokrasi, melainkan karena pola-pola ekonomi di internal mereka terganggu. Ia menyinggung dugaan praktik pengumpulan dana dari para caleg, terutama yang berebut nomor urut strategis.

Selain itu, pola kampanye yang selama ini membonceng popularitas calon presiden juga berpotensi berubah dengan adanya jeda pemilu nasional dan daerah.

“Karena selama ini caleg sekaligus jadi mesin kampanye capres. Sekarang kalau dipisah, nggak bisa nebeng kampanye. Pola itu sudah nyaman dan menguntungkan, jadi enggan diubah,” ungkap Bivitri.

Agenda Politik

Ia juga menyoroti adanya kekhawatiran DPR RI atas terganggunya agenda politik lain, seperti wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD. Bivitri mengajak publik tak terburu-buru menuding putusan MK sebagai langkah yang keliru.

Justru, ia mengingatkan, DPR dan pemerintah yang seharusnya aktif mengevaluasi regulasi demi memperbaiki sistem pemilu.

“MK itu menjawab permohonan. Kalau ada yang merasa putusan MK salah, ya ajukan permohonan lagi. Begitulah tata kelola negara. Bukan dengan mendiskreditkan lembaga yudikatif, karena itu justru merusak demokrasi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah. Dalam putusannya, MK menetapkan jeda pelaksanaan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu daerah meliputi pilkada dan pemilihan anggota DPRD di semua tingkat.

Merespons putusan tersebut, DPR berencana menggelar rapat koordinasi untuk mendengar sikap resmi tiap fraksi. Sementara pemerintah membentuk tim kajian lintas kementerian untuk menyusun langkah teknis tindak lanjut putusan MK. (tb)

Berita Terbaru

Berdiskusi dengan Duta Mario Ignacio, Stafsus Menag Gugun Gumilar Perkuat Hubungan Indonesia-Chili

JAKARTA,NEWSREAL.id – Hubungan Indonesia–Chili semakin dipererat secara harmonis. Sebuah pertemuan hangat dan akrab berlangsung antara Mario Ignacio Artaza Loyola, Duta Besar Chili untuk Indonesia, ASEAN,...

Serangan Terstruktur dan Masiv Diarahkan ke Prabowo, Ini Kata Pengamat Intelejen

Serangan kepada Prabowo Subianto dilihat di berbagai platform digital seperti Facebook, X, YouTube, Instagram, hingga Threads. Pemerintah diminta waspada terhadap serangan modern ini. Amir Hamzah menyebut operasi semacam itu dikenal sebagai psychological operation atau psyops digital.

Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen! Ormas G-Nesia : Keputusan MK Wajib Didukung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30...

Kurban Presiden Pakai APBN, Stafsus Menang :Sah Secara Agama dan Hukum Negara

JAKARTA,NEWSREAL.id – Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan viral di medsos belakangan ini, bukan sesuatu...

Danantara Disorot, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

JAKARTA,NEWSREAL.id – Ketua Umum Relawan Pemenangan Prabowo– Gibran saat Pilpres 2024 Logis 08, Anshar Ilo menyoroti belum terlihatnya perkembangan yang signifikan terkait realisasi proyek Perkampungan...

Cerita Hercules Pada HUT GRIB JAYA, DItawari Uang Setengah Triliun Agar Tak Dukung Prabwo

JAKARTA – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya merayakan ulang tahun ke-15 nya, Minggu (10/5/2026). Puncak peringatan milad ormas terbesar di Indonesia ini...

Marahnya JK, Hingga Sebut-sebut Termul

JAKARTA, newsreal.id – Nada tinggi Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terdengar di hadapan wartawan saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta...

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...

Leave a comment