
NEWSREAL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ketiga mantan stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Ketiganya sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir.
“Benar, tiga orang ini sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, tapi tidak menghadiri panggilan tersebut,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6).
Karena mangkir dari pemeriksaan, penyidik kemudian mengajukan permintaan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiganya, yang resmi berlaku sejak 4 Juni 2025.
“Penyidik menilai perlu mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri agar proses penyidikan tidak terganggu,” jelas Harli.
Menurut Harli, ketiga eks stafsus tersebut akan kembali dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan seputar peran mereka dalam proyek pengadaan laptop yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.
“Penyidik ingin mendalami siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.
Barang Bukti
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kediaman ketiga mantan stafsus tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas pada periode 2019–2022. Meski menggunakan anggaran besar, proyek ini diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Harli mengungkapkan bahwa pada 2019 pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit yang hasilnya dinilai tidak efektif. Namun, proyek serupa tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
“Padahal uji coba sebelumnya sudah menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tapi tetap saja dilanjutkan, bahkan diduga terjadi persekongkolan untuk menggiring penggunaan laptop berbasis operating system tertentu,” ungkap Harli.
Ia menambahkan, pembentukan tim teknis oleh Kemendikbudristek untuk menyusun kajian penggunaan laptop jenis tertentu terindikasi tidak berdasar pada kebutuhan pembelajaran, melainkan diarahkan untuk memenangkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
“Ini yang sedang kami dalami lebih jauh. Apakah ada rekayasa dalam pengambilan keputusan teknis hingga berujung pada kerugian negara,” pungkasnya. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....