Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kejagung Bongkar Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 16 Juli 2025 18:52 WIB
Kejagung Bongkar Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun
NEWSREAL.ID - JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjawab pertanyaan media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Proyek pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang digagas sejak 2019 kini menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Nadiem berperan sejak tahap awal perencanaan hingga penerbitan regulasi pendukung proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut perencanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS itu bahkan sudah dilakukan Nadiem sebelum ia resmi menjabat menteri.

“Sudah dirancang sejak sebelum jadi Menteri Pendidikan. Nadiem bersama Ibrahim Arief, yang saat itu belum menjabat konsultan teknologi, sudah membahas rencana pengadaan dengan sistem operasi tertentu, yakni ChromeOS,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem melanjutkan inisiasi tersebut dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak Google, membicarakan pengadaan perangkat Chromebook untuk mendukung program digitalisasi sekolah.

Pertegas Kebijakan

Pertemuan lanjutan dilakukan oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang secara teknis membahas mekanisme pengadaan dengan Google. Bahkan, Nadiem disebut memimpin rapat daring via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajaran internal Kemendikbudristek dan mitra teknisnya, untuk mempertegas kebijakan penggunaan ChromeOS pada seluruh perangkat TIK yang akan diadakan selama periode 2020–2022.

Lebih lanjut, pada 2021 Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 5 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum proyek tersebut. Dana yang digelontorkan pun sangat besar, yakni Rp3,64 triliun dari APBN dan Rp5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), total Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook.

Namun dalam perjalanannya, Kejagung menyebut bahwa penggunaan sistem operasi ChromeOS tidak berjalan optimal di lapangan. Banyak guru dan siswa mengalami kesulitan dalam mengoperasikan perangkat, sehingga efektivitas program dipertanyakan.

“Penggunaan ChromeOS bagi guru dan siswa tidak optimal, dan menyulitkan proses belajar mengajar,” ujar Qohar. Saat ini, kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tengah dalam proses penyidikan. Kejagung menelusuri lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dan potensi kerugian negara dalam proyek multitriliun tersebut. (ct)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment