Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Politik

Putusan MK Soal Pemilu, PDIP Konsolidasi Internal, Golkar Masih Hitung Dampaknya

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 1 Juli 2025 16:39 WIB
Putusan MK Soal Pemilu, PDIP Konsolidasi Internal, Golkar Masih Hitung Dampaknya
NEWSREAL.ID - GUGATAN PERLUDEM: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang UU Pemilu dan UU Pilkada, Kamis (26/6) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih untuk tidak tergesa-gesa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Sebagai partai besar dengan posisi strategis, PDIP menegaskan akan lebih dahulu menggelar rapat internal untuk merumuskan sikap resmi. “Baru hari ini Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu Pilkada mengadakan rapat. DPP PDIP akan menentukan sikap seperti apa menyikapi putusan MK tersebut,” ujar politikus PDIP, Aria Bima, di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).

Langkah ini menunjukkan kehati-hatian PDIP dalam membaca dinamika politik dan hukum yang berkembang, mengingat putusan tersebut berpotensi mengubah desain besar demokrasi elektoral di Indonesia.

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir mengaku masih mengkaji lebih dalam implikasi dari putusan MK itu. Ia menyebut, pendapat publik dan ahli terkait putusan tersebut juga terbagi.

“Banyak yang menganggap putusan ini melanggar konstitusi, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” ujar Adies. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mencermati apakah keputusan MK ini tidak tumpang tindih dengan putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang juga mengatur soal desain pemilu serentak.

Pertimbangan Matang

Menurutnya, sistem pemilu serentak yang berjalan saat ini merupakan implementasi dari putusan MK terdahulu, sehingga perlu pertimbangan matang jika akan diubah kembali.

Putusan MK terbaru menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah sebaiknya diselenggarakan terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pilkada.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa kedekatan waktu antara pemilu nasional dan daerah membuat partai politik rentan pada pendekatan pragmatis, karena keterbatasan waktu menyiapkan kader untuk setiap jenjang. (tb)

Berita Terbaru

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...

Prabowo-Megawati Bertemu Dua Jam di Istana, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka, Kamis (19/3). Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu...

PKS Jateng Buka Sembilan Posko Mudik

NEWSREAL.ID, SEMARANG- PKS Jawa Tengah menyiapkan sembilan posko mudik Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah titik strategis. Posko ini disiapkan buat bantu pemudik yang melintas...

Megawati Pilih DPP PDIP untuk Open House Lebaran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan menggelar open house Lebaran Idulfitri tahun ini di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta. Baca Juga Kongres...

Kasus Bupati Cilacap, Cak Imin Ingatkan Kepala Daerah PKB: Jangan Dekati Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus korupsi yang menjerat Bupati Cilacap menjadi peringatan keras di internal Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Umum PKB Cak Imin meminta seluruh kepala daerah...

RUU Hak Cipta Disiapkan DPR, Karya Jurnalistik Bakal Punya Royalti

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Karya jurnalistik tak lagi bisa sembarangan disadur atau disebarluaskan tanpa izin. DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang bakal memberi perlindungan sekaligus...

Haji 2026 Ditunda karena Perang? DPR: Belum Ada Pengumuman dari Arab Saudi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar soal kemungkinan ibadah haji 2026 ditunda gara-gara situasi panas di Timur Tengah sempat bikin banyak calon jemaah deg-degan. Tapi sampai sekarang, pemerintah...

DPR Gas Pembahasan 5 RUU, Mulai dari PPRT sampai Perampasan Aset

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang libur panjang Idulfitri 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tancap gas menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang. Total ada lima RUU yang kini dikebut...

Leave a comment