Politik

Putusan MK Soal Pemilu, PDIP Konsolidasi Internal, Golkar Masih Hitung Dampaknya

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 1 Juli 2025 16:39 WIB
Putusan MK Soal Pemilu, PDIP Konsolidasi Internal, Golkar Masih Hitung Dampaknya
NEWSREAL.ID - GUGATAN PERLUDEM: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang UU Pemilu dan UU Pilkada, Kamis (26/6) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih untuk tidak tergesa-gesa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Sebagai partai besar dengan posisi strategis, PDIP menegaskan akan lebih dahulu menggelar rapat internal untuk merumuskan sikap resmi. “Baru hari ini Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu Pilkada mengadakan rapat. DPP PDIP akan menentukan sikap seperti apa menyikapi putusan MK tersebut,” ujar politikus PDIP, Aria Bima, di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).

Langkah ini menunjukkan kehati-hatian PDIP dalam membaca dinamika politik dan hukum yang berkembang, mengingat putusan tersebut berpotensi mengubah desain besar demokrasi elektoral di Indonesia.

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir mengaku masih mengkaji lebih dalam implikasi dari putusan MK itu. Ia menyebut, pendapat publik dan ahli terkait putusan tersebut juga terbagi.

“Banyak yang menganggap putusan ini melanggar konstitusi, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” ujar Adies. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mencermati apakah keputusan MK ini tidak tumpang tindih dengan putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang juga mengatur soal desain pemilu serentak.

Pertimbangan Matang

Menurutnya, sistem pemilu serentak yang berjalan saat ini merupakan implementasi dari putusan MK terdahulu, sehingga perlu pertimbangan matang jika akan diubah kembali.

Putusan MK terbaru menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah sebaiknya diselenggarakan terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pilkada.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa kedekatan waktu antara pemilu nasional dan daerah membuat partai politik rentan pada pendekatan pragmatis, karena keterbatasan waktu menyiapkan kader untuk setiap jenjang. (tb)

Berita Terbaru

Berdiskusi dengan Duta Mario Ignacio, Stafsus Menag Gugun Gumilar Perkuat Hubungan Indonesia-Chili

JAKARTA,NEWSREAL.id – Hubungan Indonesia–Chili semakin dipererat secara harmonis. Sebuah pertemuan hangat dan akrab berlangsung antara Mario Ignacio Artaza Loyola, Duta Besar Chili untuk Indonesia, ASEAN,...

Serangan Terstruktur dan Masiv Diarahkan ke Prabowo, Ini Kata Pengamat Intelejen

Serangan kepada Prabowo Subianto dilihat di berbagai platform digital seperti Facebook, X, YouTube, Instagram, hingga Threads. Pemerintah diminta waspada terhadap serangan modern ini. Amir Hamzah menyebut operasi semacam itu dikenal sebagai psychological operation atau psyops digital.

Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen! Ormas G-Nesia : Keputusan MK Wajib Didukung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30...

Kurban Presiden Pakai APBN, Stafsus Menang :Sah Secara Agama dan Hukum Negara

JAKARTA,NEWSREAL.id – Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan viral di medsos belakangan ini, bukan sesuatu...

Danantara Disorot, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

JAKARTA,NEWSREAL.id – Ketua Umum Relawan Pemenangan Prabowo– Gibran saat Pilpres 2024 Logis 08, Anshar Ilo menyoroti belum terlihatnya perkembangan yang signifikan terkait realisasi proyek Perkampungan...

Cerita Hercules Pada HUT GRIB JAYA, DItawari Uang Setengah Triliun Agar Tak Dukung Prabwo

JAKARTA – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya merayakan ulang tahun ke-15 nya, Minggu (10/5/2026). Puncak peringatan milad ormas terbesar di Indonesia ini...

Marahnya JK, Hingga Sebut-sebut Termul

JAKARTA, newsreal.id – Nada tinggi Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terdengar di hadapan wartawan saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta...

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...

Leave a comment