Nasional

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Berbenah

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 28 Agustus 2025 17:51 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Berbenah
NEWSREAL.ID - SIDANG MK: Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8).MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk penyesuaian aturan larangan wakil menteri rangkap jabatan komisaris. (Foto: Ist)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok palu larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Meski begitu, pemerintah tidak serta-merta langsung menerapkannya. MK memberi waktu transisi maksimal dua tahun untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara uji materi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (28/8). Permohonan diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, masa transisi diperlukan agar tidak menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan. “Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.

Dipertegas

Dengan putusan ini, pasal dalam UU Kementerian Negara yang sebelumnya dinilai multitafsir kini dipertegas. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya berlaku sepanjang dimaknai bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan
  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Namun, keputusan itu tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, masih relevan sehingga tak perlu diubah.

Sedangkan Arsul Sani menyoroti proses persidangan yang terlalu singkat. Menurutnya, Mahkamah seharusnya lebih deliberatif dengan melibatkan keterangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, juga pihak lain yang terdampak. Pasalnya, perkara ini diputus hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno mendengarkan pihak eksekutif maupun legislatif.

Meski menuai perbedaan pendapat, putusan MK ini dinilai membawa konsekuensi besar. Selama dua tahun ke depan, pemerintah harus segera merapikan struktur jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara Wamen yang duduk di pemerintahan sekaligus di kursi komisaris. (tb)

Berita Terbaru

Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Pengusaha Wanti-wanti Risiko Fiskal di Balik Penahanan Harga BBM Pimpinan...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot

JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...

Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya

JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....

12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”

JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...

Leave a comment