Nasional

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Berbenah

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 28 Agustus 2025 17:51 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Berbenah
NEWSREAL.ID - SIDANG MK: Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8).MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk penyesuaian aturan larangan wakil menteri rangkap jabatan komisaris. (Foto: Ist)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok palu larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Meski begitu, pemerintah tidak serta-merta langsung menerapkannya. MK memberi waktu transisi maksimal dua tahun untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara uji materi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (28/8). Permohonan diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, masa transisi diperlukan agar tidak menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan. “Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.

Dipertegas

Dengan putusan ini, pasal dalam UU Kementerian Negara yang sebelumnya dinilai multitafsir kini dipertegas. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya berlaku sepanjang dimaknai bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan
  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Namun, keputusan itu tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, masih relevan sehingga tak perlu diubah.

Sedangkan Arsul Sani menyoroti proses persidangan yang terlalu singkat. Menurutnya, Mahkamah seharusnya lebih deliberatif dengan melibatkan keterangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, juga pihak lain yang terdampak. Pasalnya, perkara ini diputus hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno mendengarkan pihak eksekutif maupun legislatif.

Meski menuai perbedaan pendapat, putusan MK ini dinilai membawa konsekuensi besar. Selama dua tahun ke depan, pemerintah harus segera merapikan struktur jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara Wamen yang duduk di pemerintahan sekaligus di kursi komisaris. (tb)

Berita Terbaru

Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH

BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...

1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...

Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...

Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar

PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...

Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere

MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...

100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum

YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Leave a comment