Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

UU Pers Dinilai Multitafsir, Iwakum Tempuh Jalur MK

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 19 Agustus 2025 17:39 WIB
UU Pers Dinilai Multitafsir, Iwakum Tempuh Jalur MK
NEWSREAL.ID - Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis yang dilakukan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan tersebut masih multitafsir dan belum memberi kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam permohonan judicial review itu, Iwakum didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai frasa “perlindungan hukum” yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers terlalu umum dan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda. Akibatnya, wartawan rentan menghadapi kriminalisasi maupun gugatan perdata atas karya jurnalistiknya.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Izin Dewan Pers

Dalam gugatannya, Iwakum meminta MK menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum, baik pidana maupun perdata, tidak bisa serta-merta dilakukan terhadap wartawan sepanjang mereka bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan permohonan uji materi ini merupakan bagian dari perjuangan menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. “Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, wartawan tidak seharusnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi. “Wartawan tidak boleh lagi khawatir digugat atau dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menilai profesi wartawan layak mendapat payung hukum yang tegas, sama seperti profesi lain. “Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang jelas dan tidak multitafsir,” kata Ponco.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus menghadapi ancaman. (ct)

Berita Terbaru

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Leave a comment