
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan tersebut masih multitafsir dan belum memberi kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam permohonan judicial review itu, Iwakum didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai frasa “perlindungan hukum” yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers terlalu umum dan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda. Akibatnya, wartawan rentan menghadapi kriminalisasi maupun gugatan perdata atas karya jurnalistiknya.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Izin Dewan Pers
Dalam gugatannya, Iwakum meminta MK menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum, baik pidana maupun perdata, tidak bisa serta-merta dilakukan terhadap wartawan sepanjang mereka bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.
Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan permohonan uji materi ini merupakan bagian dari perjuangan menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. “Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, wartawan tidak seharusnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi. “Wartawan tidak boleh lagi khawatir digugat atau dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menilai profesi wartawan layak mendapat payung hukum yang tegas, sama seperti profesi lain. “Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang jelas dan tidak multitafsir,” kata Ponco.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus menghadapi ancaman. (ct)
Prabowo Gaspol Bangun Desa Nelayan, Laut Jadi Mesin Ekonomi Baru
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 1.000 Kampung atau Desa Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia pada 2026. Program ini merupakan bagian dari rencana...
Ribuan Rumah Rusak di Sumatera Diperbaiki, BNPB Kucurkan Rp369,9 Miliar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera terus dikebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan dana ratusan miliar rupiah untuk membantu ribuan keluarga memperbaiki rumah...
Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun di Tahun Pertama
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp308 triliun pada tahun pertama. Dana hasil efisiensi itu dialihkan untuk membiayai program...
DPRD Kabupaten Didorong Jadi Benteng Antikorupsi Daerah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah diperkuat. Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempererat sinergi pengawasan sekaligus...
DPR Bantah Proses Kilat, Tegaskan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Aturan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- DPR RI angkat bicara menanggapi polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Legislator menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai konstitusi...
Pemerintah Tutup Total Atraksi Gajah Tunggang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Era gajah sebagai wahana hiburan resmi berakhir. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan melarang total atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya...
HPN 2026 Gaungkan Pers Merdeka, Dewan Pers Bacakan 8 Poin Deklarasi Nasional
NEWSREAL.ID, SERANG- Komitmen menjaga kemerdekaan pers dan keberlanjutan industri media ditegaskan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten, Senin...
Menag Ingatkan Makna Ramadhan: Bukan Sekadar Ritual, Tapi Soal Cinta dan Kepedulian
NEWSREAL.ID, GOWA- Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan umat Islam agar menjadikan Ramadhan sebagai momentum pendalaman spiritual yang berbuah pada kepedulian sosial, bukan sekadar rutinitas ibadah...
Kemendes PDT Bersih-bersih Data Bansos, Tutup Celah Titipan Politik di Desa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan komitmen untuk menutup ruang politisasi dalam pendataan penerima bantuan sosial di tingkat desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan...
Benahi Data dari Desa, Gus Ipul Tekankan Bansos Tak Boleh Lagi Salah Sasaran
NEWSREAL.ID, PASURUAN- Pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada akurasi data kemiskinan sebagai fondasi utama pengentasan kemiskinan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, peran kepala...
Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi
NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal praktik korupsi yang dinilainya telah menggerogoti kekayaan bangsa selama bertahun-tahun. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan...
Di Hadapan NU, Prabowo Tegaskan Sumpah Presiden: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Lapar dan Miskin
NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tugas utama negara bukan hanya menjaga kedaulatan, tetapi memastikan rakyat terbebas dari kemiskinan, kelaparan, serta keterbatasan akses kesehatan...

