
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Massa buruh dari berbagai organisasi kembali turun ke jalan. Mereka menyambangi Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026), untuk mendesak penyesuaian upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama. Pertama, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Kedua, menuntut pengembalian Surat Keputusan (SK) UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ketiga, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Keempat, menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI, massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kantor Kemenaker. Langkah ini diambil setelah mereka gagal bertemu dengan perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa pihaknya semula dijadwalkan untuk diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Namun, pertemuan tersebut batal karena pejabat terkait disebut telah meninggalkan gedung.
“Tadi diinformasikan dari Badan Aspirasi Masyarakat sudah pulang. Jadi tidak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu,” ujar Suparno di sela aksi.
Tuntutan Sama
Menurut Suparno, kedatangan buruh ke Kemenaker bertujuan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya terkait komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada kaum pekerja. Ia menegaskan, tuntutan buruh masih sama, terutama soal penetapan UMP, UMSP, dan UMSK yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Ini bukan semata soal angka, tapi soal kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9, guna menjaga daya beli pekerja sekaligus stabilitas ekonomi.
Selain itu, PP tersebut menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.
Aksi buruh ini menjadi sinyal bahwa isu pengupahan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya menjelang penetapan kebijakan upah tahun 2026. (tb)
Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Setor Rp17 Triliun ke Dewan Perdamaian Trump
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah berjanji maupun berkomitmen memberikan dana sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun untuk bergabung...
Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Sentuh Bansos
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada bantuan sosial (bansos)...
Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Polri Imbau WFA untuk Hindari Penumpukan Kendaraan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai potensi kemacetan saat arus balik Lebaran 2026. Langkah...
Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...
Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...
Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...
Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....
Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG
NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...
Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...
Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...
Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

