
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Massa buruh dari berbagai organisasi kembali turun ke jalan. Mereka menyambangi Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026), untuk mendesak penyesuaian upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama. Pertama, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Kedua, menuntut pengembalian Surat Keputusan (SK) UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ketiga, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Keempat, menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI, massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kantor Kemenaker. Langkah ini diambil setelah mereka gagal bertemu dengan perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa pihaknya semula dijadwalkan untuk diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Namun, pertemuan tersebut batal karena pejabat terkait disebut telah meninggalkan gedung.
“Tadi diinformasikan dari Badan Aspirasi Masyarakat sudah pulang. Jadi tidak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu,” ujar Suparno di sela aksi.
Tuntutan Sama
Menurut Suparno, kedatangan buruh ke Kemenaker bertujuan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya terkait komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada kaum pekerja. Ia menegaskan, tuntutan buruh masih sama, terutama soal penetapan UMP, UMSP, dan UMSK yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Ini bukan semata soal angka, tapi soal kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9, guna menjaga daya beli pekerja sekaligus stabilitas ekonomi.
Selain itu, PP tersebut menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.
Aksi buruh ini menjadi sinyal bahwa isu pengupahan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya menjelang penetapan kebijakan upah tahun 2026. (tb)
Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah
JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...
Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...
Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...
Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede
JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...
Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...
Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...
Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung
JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...
Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?
JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...
Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot
MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...
Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

