
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Massa buruh dari berbagai organisasi kembali turun ke jalan. Mereka menyambangi Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026), untuk mendesak penyesuaian upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama. Pertama, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Kedua, menuntut pengembalian Surat Keputusan (SK) UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ketiga, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Keempat, menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI, massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kantor Kemenaker. Langkah ini diambil setelah mereka gagal bertemu dengan perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa pihaknya semula dijadwalkan untuk diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Namun, pertemuan tersebut batal karena pejabat terkait disebut telah meninggalkan gedung.
“Tadi diinformasikan dari Badan Aspirasi Masyarakat sudah pulang. Jadi tidak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu,” ujar Suparno di sela aksi.
Tuntutan Sama
Menurut Suparno, kedatangan buruh ke Kemenaker bertujuan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya terkait komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada kaum pekerja. Ia menegaskan, tuntutan buruh masih sama, terutama soal penetapan UMP, UMSP, dan UMSK yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Ini bukan semata soal angka, tapi soal kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9, guna menjaga daya beli pekerja sekaligus stabilitas ekonomi.
Selain itu, PP tersebut menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.
Aksi buruh ini menjadi sinyal bahwa isu pengupahan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya menjelang penetapan kebijakan upah tahun 2026. (tb)
BMKG: Musim Kemarau Diprediksi Mulai April 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, akan berakhir pada Februari...
Menteri PU Laporkan Serapan Anggaran 2025 Tembus 95 Persen
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan realisasi anggaran Kementerian PU sepanjang tahun 2025 mencapai 95,23 persen atau setara Rp106,78 triliun dari total...
Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...
Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...
Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...
Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029
NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...
Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...
Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...
Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...
Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...
Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...
Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...

