
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Massa buruh dari berbagai organisasi kembali turun ke jalan. Mereka menyambangi Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026), untuk mendesak penyesuaian upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama. Pertama, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Kedua, menuntut pengembalian Surat Keputusan (SK) UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ketiga, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Keempat, menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI, massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kantor Kemenaker. Langkah ini diambil setelah mereka gagal bertemu dengan perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa pihaknya semula dijadwalkan untuk diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Namun, pertemuan tersebut batal karena pejabat terkait disebut telah meninggalkan gedung.
“Tadi diinformasikan dari Badan Aspirasi Masyarakat sudah pulang. Jadi tidak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu,” ujar Suparno di sela aksi.
Tuntutan Sama
Menurut Suparno, kedatangan buruh ke Kemenaker bertujuan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya terkait komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada kaum pekerja. Ia menegaskan, tuntutan buruh masih sama, terutama soal penetapan UMP, UMSP, dan UMSK yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Ini bukan semata soal angka, tapi soal kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9, guna menjaga daya beli pekerja sekaligus stabilitas ekonomi.
Selain itu, PP tersebut menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.
Aksi buruh ini menjadi sinyal bahwa isu pengupahan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya menjelang penetapan kebijakan upah tahun 2026. (tb)
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Pemerintah terus mengerahkan seluruh kekuatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi darat hingga udara, upaya penanganan...
Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH
BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...
1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...
Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...
Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar
PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...
100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum
YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...
Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN
Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...