
NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), saksi ahli menyebut adanya pelanggaran prosedur dan transaksi fiktif yang berujung kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap adanya rekayasa dokumen tagihan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada tahun anggaran 2017–2019 oleh PT Waskita Karya. Rekayasa tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.
“Ada pelanggaran terhadap SOP PT Waskita Karya atau prosedur Waskita, yang secara tegas melarang setiap pegawai memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar Siswo Sujanto di hadapan majelis hakim.
Pengelolaan Keuangan
Siswo menjelaskan, PT Waskita Karya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, pengelolaannya terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, setiap penggunaan keuangan negara harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketidakterbukaan atau ketidakjelasan dalam salah satu tahapan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jika perencanaannya tidak jelas, maka patut dipertanyakan. Bisa saja uang negara yang seharusnya tidak keluar justru menjadi keluar. Itu yang disebut kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Siswo juga menyinggung Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan kerugian BUMN bukan otomatis kerugian negara. Namun, jika dalam pengelolaan aset BUMN terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga tertentu. Jika ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka itu adalah kerugian negara,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi ahli penghitungan kerugian negara, Armen Mesta, mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp66,1 miliar. Kerugian tersebut, kata dia, disebabkan oleh adanya penyimpangan berupa transaksi fiktif.
“Penghitungan kami didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Ditemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” jelas Armen. Ia menyebut metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara adalah metode net cost, yang dipilih karena jenis penyimpangan yang terjadi merupakan penyimpangan fiktif.
Meski demikian, Armen mengaku tidak mengetahui aliran dana Rp66,1 miliar tersebut karena tugasnya sebatas menghitung besaran kerugian negara. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (tb)
Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...
Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...
Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...
KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...
KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...
Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...
Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...
OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....
Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...
Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau...
KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko...

