
NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), saksi ahli menyebut adanya pelanggaran prosedur dan transaksi fiktif yang berujung kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap adanya rekayasa dokumen tagihan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada tahun anggaran 2017–2019 oleh PT Waskita Karya. Rekayasa tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.
“Ada pelanggaran terhadap SOP PT Waskita Karya atau prosedur Waskita, yang secara tegas melarang setiap pegawai memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar Siswo Sujanto di hadapan majelis hakim.
Pengelolaan Keuangan
Siswo menjelaskan, PT Waskita Karya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, pengelolaannya terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, setiap penggunaan keuangan negara harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketidakterbukaan atau ketidakjelasan dalam salah satu tahapan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jika perencanaannya tidak jelas, maka patut dipertanyakan. Bisa saja uang negara yang seharusnya tidak keluar justru menjadi keluar. Itu yang disebut kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Siswo juga menyinggung Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan kerugian BUMN bukan otomatis kerugian negara. Namun, jika dalam pengelolaan aset BUMN terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga tertentu. Jika ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka itu adalah kerugian negara,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi ahli penghitungan kerugian negara, Armen Mesta, mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp66,1 miliar. Kerugian tersebut, kata dia, disebabkan oleh adanya penyimpangan berupa transaksi fiktif.
“Penghitungan kami didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Ditemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” jelas Armen. Ia menyebut metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara adalah metode net cost, yang dipilih karena jenis penyimpangan yang terjadi merupakan penyimpangan fiktif.
Meski demikian, Armen mengaku tidak mengetahui aliran dana Rp66,1 miliar tersebut karena tugasnya sebatas menghitung besaran kerugian negara. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (tb)
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

