Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 9 Januari 2026 18:08 WIB
Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita
NEWSREAL.ID - SIDANG TIPIKOR: Sidang lanjutan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (7/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), saksi ahli menyebut adanya pelanggaran prosedur dan transaksi fiktif yang berujung kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap adanya rekayasa dokumen tagihan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada tahun anggaran 2017–2019 oleh PT Waskita Karya. Rekayasa tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.

“Ada pelanggaran terhadap SOP PT Waskita Karya atau prosedur Waskita, yang secara tegas melarang setiap pegawai memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar Siswo Sujanto di hadapan majelis hakim.

Pengelolaan Keuangan

Siswo menjelaskan, PT Waskita Karya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, pengelolaannya terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, setiap penggunaan keuangan negara harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketidakterbukaan atau ketidakjelasan dalam salah satu tahapan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jika perencanaannya tidak jelas, maka patut dipertanyakan. Bisa saja uang negara yang seharusnya tidak keluar justru menjadi keluar. Itu yang disebut kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Siswo juga menyinggung Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan kerugian BUMN bukan otomatis kerugian negara. Namun, jika dalam pengelolaan aset BUMN terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga tertentu. Jika ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka itu adalah kerugian negara,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi ahli penghitungan kerugian negara, Armen Mesta, mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp66,1 miliar. Kerugian tersebut, kata dia, disebabkan oleh adanya penyimpangan berupa transaksi fiktif.

“Penghitungan kami didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Ditemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” jelas Armen. Ia menyebut metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara adalah metode net cost, yang dipilih karena jenis penyimpangan yang terjadi merupakan penyimpangan fiktif.

Meski demikian, Armen mengaku tidak mengetahui aliran dana Rp66,1 miliar tersebut karena tugasnya sebatas menghitung besaran kerugian negara.  Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...