
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk menghapus piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) guna meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penghapusan tunggakan iuran dan denda bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menghapus beban tunggakan iuran yang selama ini menghambat keaktifan kepesertaan, sekaligus mendorong peningkatan jumlah peserta aktif serta keberlanjutan pembiayaan sistem JKN.
Selama ini, pemerintah telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Iuran Kesehatan
Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Subsidi tersebut terdiri atas Rp4.200 yang ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah. Secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan besarnya dukungan anggaran tersebut, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat menimbulkan keresahan publik pada Februari 2026. Menurutnya, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi pemicu utama gejolak di masyarakat.
Ia pun meminta agar pemutakhiran data peserta PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai komunikasi yang lebih baik kepada publik.
Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. (tb)
Scabies hingga Kusta Masuk Layanan Cek Kesehatan Gratis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) kini makin diperluas. Kementerian Kesehatan menambahkan pemeriksaan scabies, kusta, dan frambusia guna memperkuat deteksi dini penyakit yang masih...
Tak Cuma Bangun Gedung, Menkes Dorong RS Pemerintah Naik Kelas Dunia
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Transformasi rumah sakit pemerintah kini tak lagi sekadar soal infrastruktur, tetapi menyasar mutu layanan hingga tata kelola. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan...
WHO Ungkap 7 Fakta Penting Virus Nipah di India
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membeberkan tujuh temuan utama terkait kejadian infeksi virus nipah di Bengala Barat, India, melalui publikasi Disease Outbreak News (DONs)...
Indonesia-Tiongkok Buka Kerja Sama Baru Kesehatan Digital
NEWSREAL.ID, BEIJING- Urusan kesehatan kini nggak lagi cuma soal rumah sakit dan dokter, tapi juga data, kecerdasan buatan, dan kolaborasi lintas negara. Indonesia dan Tiongkok...
BPOM Bongkar Kopi Ilegal Mengandung Obat Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peredaran pangan olahan ilegal kembali menjadi sorotan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kopi yang mengandung bahan kimia obat keras dan...
BPOM Jelaskan Alasan Penarikan Produk Formula Bayi Nestle
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait penarikan produk formula bayi keluaran Nestle yang belakangan menjadi perhatian publik. Penarikan dilakukan sebagai langkah...
BPOM Hentikan Sementara Distribusi Susu Formula Nestle
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi tertentu di Indonesia....
Waspada Superflu Saat Anak Kembali Sekolah, RSHS Catat 10 Kasus
NEWSREAL.ID, BANDUNG- Lonjakan mobilitas masyarakat usai libur panjang kembali diikuti dengan meningkatnya kasus penyakit musiman. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mencatat ada 10 pasien...
Perkuat Sistem Antikecurangan JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- BPJS Kesehatan menggandeng enam negara, Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani dalam forum Internasional 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 guna...
Tak Disangka, Ternyata 5 Buah Ini Mengandung Kadar Air yang Tinggi
AIR sangat penting untuk tubuh kita, karena sebagian besar tubuh terdiri dari carian. Oleh sebab itu, kita dianjurkan minum setidaknya 3 sampai 4 liter per...
6 Makanan Super yang Mengandung Zat Besi Tinggi
TUBUH manusia membutuhkan berbagai jenis asupan nutrisi untuk menjaganya tetap dalam keadaan prima, salah satunya adalah zat besi. Terdapat banyak peran penting dari mineral yang...
Jaga Jantung dan Sendi, Siloam Gelar Simposium Medis Bahas Risiko Olahraga
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Di tengah meningkatnya tren olahraga di masyarakat, para pakar medis menegaskan pentingnya kesadaran akan risiko kesehatan yang bisa muncul, terutama terkait jantung dan...

