Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 22 Februari 2026 18:24 WIB
Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan
NEWSREAL.ID - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Mugiyanto menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.

“Apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan tindak penganiayaan serius dan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah kita ratifikasi tahun 1998,” tegasnya.

Ia menekankan, Kementerian HAM mendesak agar kasus ini diselidiki secara transparan dan tuntas. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses hukum yang berjalan.

“Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Kementerian HAM memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan. Menurut Mugiyanto, pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM. “Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan reformasi internal, termasuk meningkatkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan aparat di lapangan. “Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon,” tegasnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah yang meninggal dunia usai insiden tersebut.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan, status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Bripda MS resmi menjadi tersangka sejak Jumat (20/2).

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Saat berada di Desa Fiditan, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tb)

Berita Terbaru

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...