Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Minggu, 22 Februari 2026 18:24 WIB
Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan
NEWSREAL.ID - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Mugiyanto menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.

“Apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan tindak penganiayaan serius dan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah kita ratifikasi tahun 1998,” tegasnya.

Ia menekankan, Kementerian HAM mendesak agar kasus ini diselidiki secara transparan dan tuntas. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses hukum yang berjalan.

“Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Kementerian HAM memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan. Menurut Mugiyanto, pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM. “Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan reformasi internal, termasuk meningkatkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan aparat di lapangan. “Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon,” tegasnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah yang meninggal dunia usai insiden tersebut.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan, status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Bripda MS resmi menjadi tersangka sejak Jumat (20/2).

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Saat berada di Desa Fiditan, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tb)

Berita Terbaru

Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...

KPK Periksa GM Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data...

Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan seorang guru...

Anggota Satintelkam Bantul Dipatsus, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda DIY

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang (developer) di Bantul. Berdasarkan...

Menag Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, KPK Minta Penjelasan Terbuka

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung...

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan...

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Polisi di Bantul Dilaporkan ke Propam Polda DIY

NEWSREAL.ID, DEPOK– Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Laporan tersebut diajukan Direktur...

Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Momentum Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus...

Satgas Cartenz Kantongi Identitas 2 Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air

NEWSREAL.ID, PAPUA- Satgas Damai Cartenz mengidentifikasi dua dari 20 orang yang diduga terlibat dalam penembakan pesawat Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNR di Lapangan Terbang...

Noel Buka Kode di Sidang: Partai Terlibat Pemerasan K3, Tiga Huruf dan Ada “K”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pernyataan singkat tapi bikin gaduh. Di tengah persidangan kasus pemerasan sertifikasi K3, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer melempar petunjuk soal partai...

Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Dirawat Serius

NEWSREAL.ID, MAKASSAR- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk merawat barang sitaan hasil penindakan, terutama kendaraan dan elektronik, agar tidak rusak dan tetap...

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...