NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Mugiyanto menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.
“Apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan tindak penganiayaan serius dan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah kita ratifikasi tahun 1998,” tegasnya.
Ia menekankan, Kementerian HAM mendesak agar kasus ini diselidiki secara transparan dan tuntas. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses hukum yang berjalan.
“Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Kementerian HAM memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan. Menurut Mugiyanto, pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM. “Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan reformasi internal, termasuk meningkatkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan aparat di lapangan. “Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon,” tegasnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah yang meninggal dunia usai insiden tersebut.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan, status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Bripda MS resmi menjadi tersangka sejak Jumat (20/2).
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Saat berada di Desa Fiditan, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tb)
KPK Periksa Budi Karya, Bedah Proses Tender Proyek Rel hingga Dugaan Keterkaitan Anggota DPR
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA)...
Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...
KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...
Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...
Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...


