
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus diproses secara etik sekaligus pidana.
“Di negara hukum, tidak ada satu pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar,” tegas Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, (22/2/2026).
Ia menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT (14), siswa madrasah tsanawiyah yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob itu telah melampaui batas kemanusiaan.
“Polisi adalah aparat negara yang wajib melindungi setiap jiwa. Jika ada oknum yang justru menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan terduga pelaku kejahatan, itu sungguh di luar perikemanusiaan,” ujarnya.
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang langsung merespons kasus ini, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan perubahan ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.
Jadi Tersangka
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan tersangka kini telah ditahan.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berada di kawasan Mangga Dua, Langgur, lalu bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Di lokasi, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat ketika dua sepeda motor melaju kencang. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas pembenahan menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Laporan akhir rekomendasi reformasi tersebut, kata dia, segera disampaikan kepada Presiden. (tb)
Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan
NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...
KPK Periksa GM Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data...
Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan seorang guru...
Anggota Satintelkam Bantul Dipatsus, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda DIY
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang (developer) di Bantul. Berdasarkan...
Menag Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, KPK Minta Penjelasan Terbuka
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung...
KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan...
Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Polisi di Bantul Dilaporkan ke Propam Polda DIY
NEWSREAL.ID, DEPOK– Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Laporan tersebut diajukan Direktur...
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Momentum Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus...
Satgas Cartenz Kantongi Identitas 2 Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air
NEWSREAL.ID, PAPUA- Satgas Damai Cartenz mengidentifikasi dua dari 20 orang yang diduga terlibat dalam penembakan pesawat Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNR di Lapangan Terbang...
Noel Buka Kode di Sidang: Partai Terlibat Pemerasan K3, Tiga Huruf dan Ada “K”
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pernyataan singkat tapi bikin gaduh. Di tengah persidangan kasus pemerasan sertifikasi K3, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer melempar petunjuk soal partai...
Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Dirawat Serius
NEWSREAL.ID, MAKASSAR- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk merawat barang sitaan hasil penindakan, terutama kendaraan dan elektronik, agar tidak rusak dan tetap...
Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...

