PEMILU 2029 dapat dikatakan belum dapat dipastikan pelaksanaannya, sebab hingga saat ini belum selesai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dibahas untuk menjadi aturan mainnya. Diskursus tentang parlementary threshoold, presidential threshoold atau ketentuan pengusulan capres-cawapres, hingga waktu pelaksanaannya. Mengingat ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai rezim pemilu nasional dan pemilu daerah (lokal) yang harus dilaksanakan secara terpisah dengan jarak paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun sejak berakhirnya tahapan pemilu nasional selesai.
Pemilu nasional akan dilakukan untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diasumsikan tetap secara lima tahunan sejak pemilu terakhir (2024) yaitu nantinya di 2029, sedangkan pemilu daerah akan memilih kepala daerah (bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, dan gubernur-wakil gubernur), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan ketentuan waktu 2-2,5 tahun dalam putusan MK yang selama ini setiap putusan MK disebut sebagai putusan final and binding (final dan mengikat) maka pemerintah dan DPR harus mengatur berbagai skenario agar, pertama putusan MK dijalankan dengan tidak melanggar ketentuan amanat konstitusi yaitu pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Di mana pemilu dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan DPRD dalam pembagian pemilu nasional dan pemilu daerah menurut putusan MK masuk dalam pemilu daerah yang berpotensi tidak akan dilaksanakan lima tahun sekali.
Kedua, mengatur tata kelola pemerintahan di daerah agar tidak terganggu akibat masa periodesasi DPRD yang habis. Pemilu daerah besar kemungkinan akan dilaksanakan pada 2031 dengan keyakinan pemerintah dan DPR mengikuti putusan MK dalam merumuskan UU Pemilu 2029. Sehingga kekosongan DPRD yang habis periodenya setelah lima tahun menjabat (2024-2029) harus diperhatikan solusinya, sebab DPRD memiliki peran dan fungsi strategis dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di daerah. Sehingga tidak bisa DPRD ditiadakan ataupun diperpanjang tanpa aturan hukum yang kuat.
Tantangan Elektoral
Perubahan UU Pemilu yang sedang dibahas menimbulkan berbagai ide dari publik maupun pemangku kebijakan tentang hal-hal apa yang akan diubah dalam aturan main mendatang. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam setiap kali pemilu digelar menjadi tantangan utama dari agenda pemilu itu sendiri. Pemilu menjadi arena tanding yang tidak pernah selesai secara konsep dan idenya apalagi pelaksanaannya akibat pergantian-pergantian aturan yang ada. Setiap menjelang pemilu digelar, hal utama yang dilakukan adalah melakukan perubahan-perubahan yang justru bernuansa politik dibanding persoalan strategis bagi kepentingan pemilu dan demokrasi.
Asumsi publik kemudian menjadi liar karena terakhir Pemilu 2024 terjadi hal yang berdampak dalam proses politik nasional yaitu ketika putusan MK merubah batas usia calon presiden-wakil presiden. Kepercayaan publik dapat berdampak pada kondisi yang selanjutnya disebut sebagai sebuah ancaman politik, distrust politic. Publik menjadi tidak lagi percaya kepada eksistensi pemerintah sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam memegang kendali terhadap kebijakan dan berbagai aturan dalam urusan-urusan publik.
Tantangan kedua, penyelenggara pemilu yang memegang kendali utama pelaksanaan pemilu melakukan tindak pelanggaran baik pidana maupun secara etik. Pelanggaran etik yang terjadi berkaitan pada batas norma kepatutan sebagai penyelenggara pemilu seperti bersikap tidak netral, memiliki konflik kepentingan, atau bahkan hingga pada penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu berdampak luas termasuk pada hasil pemilu yang kaitannya pada kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.
Pelanggaran lain misalnya dalam bentuk praktek suap terhadap penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan yang menunjukkan kegagalan dalam sistem pemilu itu sendiri.
Persoalan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan bahkan menerima suap seringkali putusannya hanya dianggap perkara integritas yang tidak memberi efek jera bahkan tidak sedikit yang justru terabaikan dan tidak diproses sama sekali. Padahal penyelenggara pemilu adalah jantung dari proses pemilu yang demokrasi dengan harapan akan menghasilkan kualitas kepemimpinan yang baik.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sangat mungkin terjadi secara sistemik karena proses rekrutmen yang dilakukan secara asal-asalan.
Penyelenggara di tingkat kecamatan, desa, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas biasanya adalah orang-orang yang sama karena ketersediaan sumberdaya manusia di masing-masing wilayah. Rekrutmen penyelenggara pemilu ad-hoc dapat dilakukan secara transparan, dan tidak perlu berbasis wilayah masing-masing, sehingga meminimalisir pola intervensi dari pemerintah setempat dan aspek kepentingan lainnya.
Ketiga, peserta pemilu melanggar aturan main.
Kemenangan dalam konestasi tentu menjadi tujuan dari semua peserta yang kemudian dengan berbagai cara akan melakukan segala upaya agar terpilih. Pelanggaran pemilu secara sadar dilakukan oleh peserta, terlebih penyelenggara yang tidak tegas menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Pada akhirnya peserta secara terang-terangan melakukan praktek money politic, penggunaan biaya kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, termasuk menggunakan intervensi dan intimidasi kepada pemilih melalui akses relasi kuasa yang dimiliki, dan berbagai pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Bahkan pemanfaatan alat dukung pemenangannya dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) juga dilakukan untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang secara jelas hal tersebut adalah aib yang merusak proses demokrasi, sebab rakyat tidak lagi bebas bersikap.
Ancaman Politik
Era media sosial sangat memberi pengaruh terhadap dinamika sosial politik yang terjadi di tengah masyarakat. Berbagai informasi seringkali membingungkan dan cenderung membutakan dalam konteks keberpihakan individu. Algoritma media sosial menyajikan informasi yang sesuai dengan preferensi setiap orang.
Pilihan kritis terhadap pemerintah akan tersaji berbagai informasi yang kontra terhadap pemerintah, demikian pula pada sikap pro pemerintah akan selalu muncul hanya sisi-sisi positif pemerintah.
Ketidakpercayaan publik dan kepercayaan publik kepada pemerintah dapat berpotensi saling terbentur dengan pembawa arus utamanya adalah media sosial. Potensi disintegrasi sangat menguat di tengah persiapan menuju Pemilu 2029. Publik yang tidak percaya terhadap kinerja pemerintah sangat mungkin melakukan tindakan diluar batas hingga terjadi disintegrasi.
Mengingat politik Indonesia dengan mencermati era-era terdahulu semacam membentuk pola gejolak politik 20-30 tahunan sejak kemerdekaan pada 1945. Era awal kemerdekaan dibawah rezim Bung Karno (1945-1965) selama 20 tahun, era orde baru (1966-1998) selama 32 tahun, dan era refornasi (1999-sekarang) akan genap 30 tahun di tahun 2029 atau saat pemilu dilaksanakan.
Baik era awal kemerdekaan maupun orde baru mengakhiri rezimnya dengan gejolak politik yang luar biasa. Ancaman terhadap gejolak politik di 2029 atau sebelumnya termasuk dalam rangkaian pemilu atau bukan dalam tahapan pemilu sangat mungkin terjadi. Ancaman ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi mengingat ketika terjadi gejolak politik hingga pada disintegrasi maka rakyat yang paling dirugikan. (*)
Sumber: M. Dwi Sugiarto, Pemerhati Isu Sosial dan Politik, Anggota MD KAHMI Boyolali