NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono, Rabu (1/10).
“SK pengesahan sudah saya tanda tangani kemarin pagi. Apakah sudah diambil atau belum, saya belum tahu. Itu saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk proses penyerahannya,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, SK tersebut diteken setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) meneliti berkas yang diajukan Mardiono pada 30 September 2025. Penelitian dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-9 di Makassar.
“Dasar hukumnya tetap menggunakan AD/ART Muktamar Makassar, tidak ada yang berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Supratman mengaku belum mengetahui soal pendaftaran kepengurusan versi Agus Suparmanto yang juga diajukan ke Kemenkumham pada hari yang sama. “Saya tidak pernah bertemu dengan mereka. Yang pasti, SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP sudah saya tanda tangani kemarin sekitar pukul 10 atau 11,” ujarnya.
Dua Klaim
Seperti diketahui, PPP baru saja menggelar Muktamar ke-10 di Jakarta pada akhir September lalu. Forum tersebut justru melahirkan dua klaim kepemimpinan. Kubu Muhammad Mardiono menyebut dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030, Sabtu (27/9) malam.
Namun di sisi lain, kubu Agus Suparmanto juga mengklaim keputusan berbeda. Mereka menegaskan bahwa muktamar memilih Agus sebagai Ketua Umum periode yang sama. Berkas hasil muktamar kubu Agus bahkan telah diserahkan ke Kemenkumham oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen didampingi mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.
Dengan begitu, hingga kini PPP memiliki dua kubu yang sama-sama mengeklaim sebagai hasil sah Muktamar ke-10: kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto. (tb)