Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Teknologi Aplikasi

Kartu SIM Tak Bisa Lagi Sembarangan: Menkomdigi Bidik Penipuan Digital

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 23 Januari 2026 20:13 WIB
Kartu SIM Tak Bisa Lagi Sembarangan: Menkomdigi Bidik Penipuan Digital
NEWSREAL.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok:Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah mulai mengencangkan sabuk keamanan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan baru registrasi kartu seluler dirancang untuk menutup celah kejahatan digital yang selama ini marak memanfaatkan nomor anonim.

Meutya menyebut kebijakan tersebut memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Langkah ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. “Registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar urusan administratif, tapi menjadi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan proses registrasi kini wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sah. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip KYC yang akurat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk tindak penipuan dan kejahatan digital. Setiap nomor seluler nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang valid.

Meutya menambahkan, penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Registrasi Tervalidasi

Dalam aturan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus diregistrasikan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada tiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas secara masif.

Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan berhak meminta pemblokiran.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” kata Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menekankan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan registrasi, tanpa menghapus kewajiban memperbaiki pelanggaran yang terjadi. (tb)

Berita Terbaru

Mulai September, Sekolah di Polandia Larang Siswa Bawa Ponsel

NEWSREAL.ID, WARSAWA- Pemerintah Polandia bakal memberlakukan larangan penggunaan ponsel di sekolah mulai 1 September 2026. Aturan ini khususnya menyasar sekolah dasar sebagai bagian dari perubahan...

Sidak ke Kantor Meta, Pakar Nilai Pemerintah Sedang Tegaskan Kedaulatan Digital Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital ke kantor Meta Platforms dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital Indonesia...

Kemkomdigi Luncurkan DARA, Layanan Konsultasi untuk Atasi Kecanduan Gim Anak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan Digital Addiction Response Assistance (DARA), platform layanan bimbingan dan konsultasi untuk pencegahan serta penanganan kecanduan gim...

RI Targetkan 15 Ribu Insinyur Kuasai Teknologi Semikonduktor

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menargetkan 15 ribu insinyur nasional menguasai teknologi desain chip lewat kerja sama antara Danantara dan Arm Limited yang diteken di London,...

Mudik 2026, Kemkomdigi Siapkan 386 Posko Jaga Sinyal hingga Cegah Penipuan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Arus mudik Lebaran 2026 tak hanya soal jalan dan transportasi, tapi juga soal sinyal. Untuk memastikan komunikasi tetap lancar, Kementerian Komunikasi dan Digital...

RI Ketatkan Akses Medsos untuk Anak, Platform Wajib Perkuat Perlindungan Digital

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak dan remaja melalui regulasi baru yang menekankan peran aktif platform digital dan pengawasan orang...

Menkomdigi: Masa Depan Digital Indonesia Butuh Lebih Banyak Perempuan di Teknologi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesenjangan partisipasi perempuan di bidang teknologi masih menjadi tantangan serius di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya...

Wamenkomdigi: Platform Digital Wajib Verifikasi Usia Pengguna

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, ahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna guna melindungi...

Pemulihan BTS di Aceh Tembus 80 Persen, Pemerintah Fokus Wilayah Terisolasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan pemulihan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Aceh terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Jumat (19/12), sebanyak 80,63 persen menara...

2026, Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Terkoneksi Internet

NEWSREAL,ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan 2.500 desa yang masih blank spot bisa menikmati akses internet pada 2026. Langkah ini jadi fokus baru Kementerian Komunikasi dan Digital...

Kemkomdigi Temukan 1.890 Hoaks Setahun Terakhir, 3,3 Juta Konten Negatif Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah mengidentifikasi 1.890 konten hoaks di ruang digital sepanjang setahun terakhir, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga...

Komdigi: Perlindungan Anak di Dunia Maya Jadi Prioritas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu tambahan, tetapi prioritas utama. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut...