Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Teknologi Aplikasi

Kartu SIM Tak Bisa Lagi Sembarangan: Menkomdigi Bidik Penipuan Digital

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 23 Januari 2026 20:13 WIB
Kartu SIM Tak Bisa Lagi Sembarangan: Menkomdigi Bidik Penipuan Digital
NEWSREAL.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok:Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah mulai mengencangkan sabuk keamanan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan baru registrasi kartu seluler dirancang untuk menutup celah kejahatan digital yang selama ini marak memanfaatkan nomor anonim.

Meutya menyebut kebijakan tersebut memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Langkah ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. “Registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar urusan administratif, tapi menjadi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan proses registrasi kini wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sah. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip KYC yang akurat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk tindak penipuan dan kejahatan digital. Setiap nomor seluler nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang valid.

Meutya menambahkan, penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Registrasi Tervalidasi

Dalam aturan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus diregistrasikan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada tiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas secara masif.

Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan berhak meminta pemblokiran.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” kata Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menekankan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan registrasi, tanpa menghapus kewajiban memperbaiki pelanggaran yang terjadi. (tb)

Berita Terbaru

Wamenkomdigi: Platform Digital Wajib Verifikasi Usia Pengguna

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, ahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna guna melindungi...

Pemulihan BTS di Aceh Tembus 80 Persen, Pemerintah Fokus Wilayah Terisolasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan pemulihan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Aceh terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Jumat (19/12), sebanyak 80,63 persen menara...

2026, Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Terkoneksi Internet

NEWSREAL,ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan 2.500 desa yang masih blank spot bisa menikmati akses internet pada 2026. Langkah ini jadi fokus baru Kementerian Komunikasi dan Digital...

Kemkomdigi Temukan 1.890 Hoaks Setahun Terakhir, 3,3 Juta Konten Negatif Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah mengidentifikasi 1.890 konten hoaks di ruang digital sepanjang setahun terakhir, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga...

Komdigi: Perlindungan Anak di Dunia Maya Jadi Prioritas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu tambahan, tetapi prioritas utama. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut...

Menkomdigi: Saatnya UMKM Naik Kelas Lewat Jalur Digital

NEWSREAL.ID,  MEDAN- Perempuan pelaku UMKM disebut sebagai “pahlawan masa kini” oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Bukan tanpa alasan, keberanian mereka berinovasi di...

Stafsus Menag Gugun Gumilar Jadi Dewan Penasehat Muslim Calendar App

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kolaborasi antara teknologi dan spiritualitas kian nyata. Aplikasi Muslim Calendar, platform digital karya anak bangsa, kini menggandeng Staf Khusus Menteri Agama (Menag) RI,...

Kemenekraf Gandeng EVOS Esports, Siapkan Kolaborasi Dongkrak Prestasi dan Gim Lokal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Langkah baru di dunia esports Indonesia tengah disiapkan. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggandeng EVOS Esports untuk mendorong prestasi atlet Tanah Air di kancah...

Hari Bhakti Postel, Momentum Perkuat Infrastruktur Digital RI

NEWSREAL.ID, BANDUNG- Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa peringatan Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel) ke-80 yang digelar di Bandung, Sabtu (27/9),...

Common Sense Media: AI Gemini Berisiko Tinggi untuk Anak dan Remaja

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Produk kecerdasan buatan (AI) Gemini milik Google dinilai masih menyimpan risiko besar bagi pengguna anak dan remaja. Laporan terbaru Common Sense Media, organisasi...

Kemkomdigi Pastikan Tak Ada Pembatasan Medsos Saat Demo

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan tidak ada pemblokiran maupun pembatasan akses media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir, termasuk saat gelombang massa...

Kemkomdigi Susun Regulasi AI, Etika dan Keamanan Jadi Prioritas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi nasional terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Aturan awal difokuskan pada aspek etika dan keamanan sebelum...