Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Teknologi Aplikasi

Kemkomdigi Temukan 1.890 Hoaks Setahun Terakhir, 3,3 Juta Konten Negatif Ditindak

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 8 Desember 2025 18:39 WIB
Kemkomdigi Temukan 1.890 Hoaks Setahun Terakhir, 3,3 Juta Konten Negatif Ditindak
NEWSREAL.ID - SAMPAIKAN PAPARAN: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah mengidentifikasi 1.890 konten hoaks di ruang digital sepanjang setahun terakhir, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025.

“Kami menghitung sejak periode tersebut. Jadi kurang lebih satu tahun lebih, penemuan isu hoaks ada 1.890 konten,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga: Penyebar Hoaks Dapat Dipidana

Selain hoaks, Meutya membeberkan bahwa Kemkomdigi telah menangani lebih dari 3,38 juta konten negatif. Angka itu merupakan hasil patroli siber rutin serta laporan masyarakat.

Adapun rinciannya, perjudian online 2,6 juta konten, pornografi 660.000 konten, penipuan digital 30.000 konten, konten negatif lintas sektor 13.932 konten, terorisme dan radikalisme 8.500 konten dan disinformasi, fitnah, kebencian (DFK) 3.977 konten.

Facebook Terbanyak

Meutya menyebut Facebook masih menjadi platform dengan temuan konten negatif terbanyak, diikuti X (Twitter), Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, hingga WhatsApp. Meski demikian, Meutya mengakui jumlah konten negatif yang belum terdeteksi kemungkinan jauh lebih besar.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa penanganan hoaks dilakukan dengan mempertimbangkan kebebasan berekspresi publik.

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir 36 Situs Sejumlah Perusahaan Raksasa

“Kami menjamin ruang sipil tetap terbuka dengan memastikan intervensi negara tidak menghambat partisipasi publik,” kata Alexander. Ia menegaskan moderasi konten, baik takedown maupun pemblokiran dilakukan berdasarkan prinsip internasional, melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Saluran keberatan dan koreksi dari masyarakat juga dibuka lewat PSE.

Pengawasan ruang digital dilakukan setiap hari secara kolaboratif dengan BSSN, Polri, TNI, hingga Kemenko Polhukam. “Setiap hari kami mengumpulkan data bersama, lalu ditentukan apakah konten itu masuk kategori yang dilarang UU ITE,” ujarnya. (tb)

Berita Terbaru

Mulai September, Sekolah di Polandia Larang Siswa Bawa Ponsel

NEWSREAL.ID, WARSAWA- Pemerintah Polandia bakal memberlakukan larangan penggunaan ponsel di sekolah mulai 1 September 2026. Aturan ini khususnya menyasar sekolah dasar sebagai bagian dari perubahan...

Sidak ke Kantor Meta, Pakar Nilai Pemerintah Sedang Tegaskan Kedaulatan Digital Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital ke kantor Meta Platforms dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital Indonesia...

Kemkomdigi Luncurkan DARA, Layanan Konsultasi untuk Atasi Kecanduan Gim Anak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan Digital Addiction Response Assistance (DARA), platform layanan bimbingan dan konsultasi untuk pencegahan serta penanganan kecanduan gim...

RI Targetkan 15 Ribu Insinyur Kuasai Teknologi Semikonduktor

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menargetkan 15 ribu insinyur nasional menguasai teknologi desain chip lewat kerja sama antara Danantara dan Arm Limited yang diteken di London,...

Mudik 2026, Kemkomdigi Siapkan 386 Posko Jaga Sinyal hingga Cegah Penipuan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Arus mudik Lebaran 2026 tak hanya soal jalan dan transportasi, tapi juga soal sinyal. Untuk memastikan komunikasi tetap lancar, Kementerian Komunikasi dan Digital...

RI Ketatkan Akses Medsos untuk Anak, Platform Wajib Perkuat Perlindungan Digital

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak dan remaja melalui regulasi baru yang menekankan peran aktif platform digital dan pengawasan orang...

Menkomdigi: Masa Depan Digital Indonesia Butuh Lebih Banyak Perempuan di Teknologi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesenjangan partisipasi perempuan di bidang teknologi masih menjadi tantangan serius di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya...

Wamenkomdigi: Platform Digital Wajib Verifikasi Usia Pengguna

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, ahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna guna melindungi...

Kartu SIM Tak Bisa Lagi Sembarangan: Menkomdigi Bidik Penipuan Digital

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah mulai mengencangkan sabuk keamanan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan baru registrasi kartu seluler dirancang untuk menutup...

Pemulihan BTS di Aceh Tembus 80 Persen, Pemerintah Fokus Wilayah Terisolasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan pemulihan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Aceh terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Jumat (19/12), sebanyak 80,63 persen menara...

2026, Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Terkoneksi Internet

NEWSREAL,ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan 2.500 desa yang masih blank spot bisa menikmati akses internet pada 2026. Langkah ini jadi fokus baru Kementerian Komunikasi dan Digital...

Komdigi: Perlindungan Anak di Dunia Maya Jadi Prioritas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu tambahan, tetapi prioritas utama. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut...

Leave a comment