
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak dan remaja melalui regulasi baru yang menekankan peran aktif platform digital dan pengawasan orang tua demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mengatur secara rinci klasifikasi usia anak, tingkat risiko platform digital, serta mekanisme persetujuan dan pengawasan orang tua.
Dalam PP Tunas, akses anak terhadap platform digital dibagi berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko layanan. Semakin tinggi risiko platform, semakin ketat pula persyaratan izin dan kontrol orang tua yang diwajibkan.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, sejumlah platform media sosial telah menerapkan fitur perlindungan khusus bagi pengguna di bawah umur. Pengaturan keamanan bawaan secara otomatis membatasi pengalaman pengguna remaja agar lebih aman dibandingkan akun dewasa, terutama dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
Meta, misalnya, menghadirkan fitur Teen Account di Facebook dan Messenger. Fitur ini membatasi akses remaja terhadap konten sensitif serta interaksi dari akun yang tidak dikenal. Remaja di bawah usia 16 tahun juga wajib mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengubah pengaturan keamanan tertentu.
Pada pengaturan tersebut, pengguna remaja hanya dapat menerima pesan dari akun yang mereka ikuti atau pernah berinteraksi sebelumnya. Cerita (stories) mereka juga hanya bisa dilihat dan dibalas oleh sesama remaja yang menjadi teman. Selain itu, fitur tag, mention, dan komentar dibatasi pada lingkar pertemanan tertentu.
Siaran Langsung
Di Instagram, pengguna di bawah 16 tahun tidak diperkenankan melakukan siaran langsung tanpa izin orang tua. Mereka juga memerlukan persetujuan untuk menonaktifkan fitur pengaburan gambar yang diduga mengandung unsur vulgar dalam pesan langsung. Platform ini turut menyediakan pengingat batas waktu penggunaan harian serta Quiet Mode otomatis pada malam hari.
Sementara itu, TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun untuk kepemilikan akun. Seluruh akun pengguna di bawah 18 tahun secara otomatis dibatasi waktu layar 60 menit per hari. Jika batas tersebut tercapai, pengguna harus memasukkan kode sandi untuk melanjutkan penggunaan.
Untuk pengguna di bawah 13 tahun, batas waktu yang sama juga diterapkan dengan tambahan maksimal 30 menit yang hanya dapat diaktifkan oleh orang tua melalui kode sandi. TikTok menyediakan fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua menautkan akun mereka dengan akun anak untuk mengatur keamanan, interaksi, dan durasi penggunaan. Orang tua juga dapat mengajukan penghapusan akun apabila diketahui anak berada di bawah batas usia minimum.
Platform X (sebelumnya Twitter) menetapkan usia minimum 13 tahun dan menerapkan perlindungan khusus bagi pengguna berusia 13–18 tahun. Akun remaja secara otomatis diatur ke mode protected posts, sehingga unggahan hanya dapat dilihat oleh pengikut yang disetujui dan tidak muncul di pencarian publik.
Pesan langsung dibatasi hanya dari akun yang diikuti, sementara notifikasi diberikan setiap kali ada permintaan mengikuti akun. Sistem rekomendasi X juga membatasi tampilan kategori konten yang berpotensi berbahaya bagi remaja.
Selain itu, akses terhadap materi sensitif dibatasi, serta tersedia fitur pemblokiran, pembisuan akun, dan pengaturan balasan unggahan. X juga menyediakan mekanisme pelaporan khusus untuk akun yang diduga digunakan anak di bawah 13 tahun dan melarang konten yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri.
Dalam konteks periklanan, platform digital dilarang menargetkan produk atau layanan tertentu kepada anak di bawah umur dan dibatasi dalam menayangkan iklan dengan konten yang tidak sesuai usia. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan orang tua, seiring meningkatnya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja. (tb)
Menkomdigi: Masa Depan Digital Indonesia Butuh Lebih Banyak Perempuan di Teknologi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesenjangan partisipasi perempuan di bidang teknologi masih menjadi tantangan serius di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya...
Wamenkomdigi: Platform Digital Wajib Verifikasi Usia Pengguna
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, ahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna guna melindungi...
Kartu SIM Tak Bisa Lagi Sembarangan: Menkomdigi Bidik Penipuan Digital
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah mulai mengencangkan sabuk keamanan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan baru registrasi kartu seluler dirancang untuk menutup...
Pemulihan BTS di Aceh Tembus 80 Persen, Pemerintah Fokus Wilayah Terisolasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan pemulihan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Aceh terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Jumat (19/12), sebanyak 80,63 persen menara...
2026, Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Terkoneksi Internet
NEWSREAL,ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan 2.500 desa yang masih blank spot bisa menikmati akses internet pada 2026. Langkah ini jadi fokus baru Kementerian Komunikasi dan Digital...
Kemkomdigi Temukan 1.890 Hoaks Setahun Terakhir, 3,3 Juta Konten Negatif Ditindak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah mengidentifikasi 1.890 konten hoaks di ruang digital sepanjang setahun terakhir, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga...
Komdigi: Perlindungan Anak di Dunia Maya Jadi Prioritas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu tambahan, tetapi prioritas utama. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut...
Menkomdigi: Saatnya UMKM Naik Kelas Lewat Jalur Digital
NEWSREAL.ID, MEDAN- Perempuan pelaku UMKM disebut sebagai “pahlawan masa kini” oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Bukan tanpa alasan, keberanian mereka berinovasi di...
Stafsus Menag Gugun Gumilar Jadi Dewan Penasehat Muslim Calendar App
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kolaborasi antara teknologi dan spiritualitas kian nyata. Aplikasi Muslim Calendar, platform digital karya anak bangsa, kini menggandeng Staf Khusus Menteri Agama (Menag) RI,...
Kemenekraf Gandeng EVOS Esports, Siapkan Kolaborasi Dongkrak Prestasi dan Gim Lokal
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Langkah baru di dunia esports Indonesia tengah disiapkan. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggandeng EVOS Esports untuk mendorong prestasi atlet Tanah Air di kancah...
Hari Bhakti Postel, Momentum Perkuat Infrastruktur Digital RI
NEWSREAL.ID, BANDUNG- Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa peringatan Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel) ke-80 yang digelar di Bandung, Sabtu (27/9),...
Common Sense Media: AI Gemini Berisiko Tinggi untuk Anak dan Remaja
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Produk kecerdasan buatan (AI) Gemini milik Google dinilai masih menyimpan risiko besar bagi pengguna anak dan remaja. Laporan terbaru Common Sense Media, organisasi...

