
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) belum memasuki tahap ratifikasi, meski telah ditandatangani pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait kesepakatan dagang tersebut.
Menurut Budi, proses ratifikasi masih akan berjalan dan wajib melalui mekanisme konsultasi bersama DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Penandatanganan perjanjian itu bukan berarti ratifikasi sudah selesai. Justru setelah ditandatangani, proses ratifikasi dimulai dan harus dikonsultasikan dengan DPR paling lambat 90 hari,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa bentuk ratifikasi sudah ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Budi menegaskan, keputusan apakah nantinya berbentuk undang-undang atau perpres akan ditentukan setelah pembahasan bersama DPR.
“Belum ada ratifikasi. Nanti dari hasil konsultasi dengan DPR baru ditentukan produk hukumnya,” tegasnya. Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa proses penandatanganan ART telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, serta tidak berbeda dengan perundingan dagang Indonesia dengan negara lain.
Tarif Baru
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga menghadapi dinamika hubungan dagang dengan AS, termasuk potensi kebijakan tarif baru. Hal ini berkaitan dengan langkah pemerintah AS yang tengah melakukan investigasi Section 301 terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Menurut Budi, hasil investigasi tersebut bisa menjadi dasar bagi AS untuk menetapkan tarif baru terhadap produk Indonesia. Karena itu, pemerintah kini menyiapkan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha.
Di sisi lain, gugatan terhadap perjanjian ini diajukan oleh sejumlah organisasi, di antaranya Center of Economic and Law Studies, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, serta Solidaritas Perempuan. Gugatan tersebut juga mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Trend Asia.
Para penggugat menyoroti aspek prosedural dalam perjanjian tersebut, khususnya terkait minimnya pelibatan DPR dan publik sejak tahap awal. Mereka juga mengkhawatirkan potensi dampak kesepakatan terhadap kepentingan nasional.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai DPR tidak dilibatkan dalam proses perundingan. Ia bahkan menyebut perjanjian tersebut cenderung berat sebelah karena lebih banyak menuntut penyesuaian kebijakan domestik Indonesia. “Masyarakat dan DPR seperti tidak dilibatkan sejak awal. Mereka tidak diberi informasi maupun ruang persetujuan dalam proses perjanjian ini,” ujarnya.
Polemik ini menandai bahwa perjalanan kesepakatan dagang RI-AS masih panjang. Selain menghadapi proses hukum di PTUN, pemerintah juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ratifikasi agar tidak memicu kontroversi lebih luas. (tb)
Airlangga: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Berlaku Setiap Jumat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebelum akhir Maret 2026. Airlangga...
Bahlil: Evakuasi 2 Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz Masih Sulit
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui proses evakuasi dua kapal tanker milik PT Pertamina (Persero) dari Selat Hormuz masih menghadapi kendala serius di tengah...
Bahlil Pastikan Stok Solar Aman, Indonesia Stop Impor Sejak 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam kondisi aman dan terkendali. Menteri...
Aduan THR Membludak, Kemnaker Minta Pengawas Turun Tangan Cepat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tingginya laporan soal tunjangan hari raya (THR) bikin pemerintah nggak tinggal diam. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan pekerja langsung diproses, bukan sekadar...
Resmi Dilantik! Ini 7 Wajah Baru Pengisi Kursi Dewan Komisioner OJK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dilantik usai mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Rabu (25/3/2026)....
WFH Tinggal Diumumkan, Menkeu: Keputusan Sudah Final!
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan work from home (WFH) telah diputuskan oleh pemerintah dan akan segera diumumkan dalam waktu...
Garuda Indonesia Tekor Rp5,4 Triliun Sepanjang 2025
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maskapai pelat merah Garuda Indonesia kembali mencatat kinerja keuangan negatif sepanjang 2025. Perusahaan membukukan rugi bersih sebesar 319,39 juta dollar AS atau setara...
BBM Asia Tenggara Naik Serentak Imbas Perang Iran, RI Masih Bertahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah mulai berdampak luas ke kawasan Asia Tenggara. Sejumlah negara kompak menaikkan harga bahan bakar...
Respons Imbauan WFH, Golkar Usul Prioritas di Tiga Provinsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA –Wacana kebijakan work from home (WFH) untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik Timur Tengah mendapat sorotan dari Partai Golkar. Mereka meminta...
Menkeu Rem Anggaran Baru K/L, APBN Dijaga Tetap Sehat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan membatasi pengajuan anggaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga...
Prabowo Panggil Airlangga Cs ke Istana, Efisiensi Anggaran dan WFA Dibahas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026), untuk membahas langkah efisiensi pemerintah di tengah tekanan anggaran. Sejumlah pejabat...
Main Harga Pangan Jelang Lebaran? Siap-Siap Kena Pidana
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memberi peringatan keras kepada pelaku usaha yang nekat memainkan harga pangan menjelang Lebaran 2026. Tak hanya sanksi administratif, ancaman pidana juga disiapkan...

