NEWSREAL.ID, SEMARANG- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD benar-benar murni digunakan untuk sektor pendidikan.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menyebut ada tiga poin utama yang diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pertama, anggaran pendidikan harus dipastikan 20 persen murni untuk sekolah, guru, dan fasilitas, bukan melebar ke berbagai kementerian.
“Selama ini anggaran 20 persen itu diartikan sebagai fungsi pendidikan yang bisa tersebar ke 21 kementerian dan lembaga. Akibatnya, porsi nyata untuk pendidikan makin mengecil,” kata Unifah usai seminar bertajuk Pemenuhan Akses Terhadap Pendidikan Bermutu Untuk Semua di Universitas PGRI Semarang (Upgris), Rabu (3/9).
Selain soal anggaran, PGRI juga menekankan pentingnya memasukkan tunjangan sertifikasi guru ke dalam batang tubuh UU Sisdiknas yang baru. Menurut Unifah, kepastian regulasi soal tunjangan profesi menjadi kunci kesejahteraan guru.
Karakter Pendidik
Ia juga menyoroti peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti Upgris. “Guru bisa belajar soal teknologi atau kecerdasan buatan di mana saja. Tapi karakter pendidik hanya bisa dibentuk di kampus keguruan,” tegasnya.
Ketua PGRI Jateng sekaligus anggota DPD RI, Muhdi, menambahkan bahwa UU Sisdiknas saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade dan tak lagi relevan.
“Sudah saatnya diperbarui agar pendidikan kita mampu menjawab tantangan zaman dan melahirkan generasi unggul,” ujarnya.
Menurut Muhdi, fokus revisi UU Sisdiknas tidak hanya soal anggaran, tapi juga keberlanjutan profesi guru. Ia mengingatkan agar pengakuan terhadap status guru sebagai profesi tak boleh dikurangi.
“Anggaran itu harus dipakai untuk menyiapkan sekolah yang layak, guru yang kompeten dan sejahtera, serta fasilitas pendidikan. Indonesia tidak akan maju kalau pendidiknya tidak sejahtera,” pungkasnya. (ct)


