
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar pada aturan penahanan. Menurut Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, ketentuan baru ini bukan sekadar penyegaran, tetapi langkah signifikan memperkuat asas legalitas dan memastikan proses hukum berjalan lebih akuntabel.
Dalam keterangannya, Minggu (23/11), Febby menyebut KUHAP baru membuat syarat penahanan lebih terukur karena tak lagi bergantung pada penilaian subjektif aparat, sebagaimana yang selama ini terjadi pada KUHAP lama.
“Dengan indikator-indikator konkret, dasar penahanan sekarang lebih justiciable. Penasihat hukum, jaksa, dan hakim pemeriksa pendahuluan bisa mengujinya secara objektif,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, KUHAP lama hanya mensyaratkan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, rumusan yang dinilai membuka ruang interpretasi terlalu luas. “Itu membuat standar penahanan terlalu bergantung pada subjektivitas,” jelas Febby.
Delapan Indikator
Di KUHAP baru, syarat tersebut dipecah menjadi sekitar delapan indikator yang jauh lebih spesifik. Pasal 100 ayat (5) menegaskan bahwa penahanan harus didukung minimal dua alat bukti sah, serta hanya dapat dilakukan apabila tersangka melakukan tindakan tertentu, seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan dan berusaha kabur.
Selain itu, masih ada tindakan lain seperti merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya (atas permintaan tersangka), atau mempengaruhi saksi agar tidak berkata jujur.
Febby menilai indikator konkret ini berpotensi membuat keputusan penahanan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip modern peradilan pidana, proporsional, perlu, dan menjadi pilihan terakhir setelah faktor-faktor objektif diperiksa.
“Aparat tidak bisa lagi hanya menyebut ‘ada kekhawatiran’. Mereka harus menunjuk indikator konkret,” tegasnya. Ia menambahkan, jika implementasi dilakukan secara disiplin, penahanan ke depan bisa jadi lebih presisi, efisien, dan menghormati hak asasi manusia.
Namun Febby juga mengingatkan bahwa revisi norma saja tidak cukup; pelatihan aparat, konsistensi praktik, dan pengawasan hakim pemeriksa pendahuluan tetap krusial. “Kalau tiga aspek itu berjalan, KUHAP baru justru meningkatkan kualitas penegakan hukum, lebih presisi, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (ct)
Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG
NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...
Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...
Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...
Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...
Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...
Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...
BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...
Istana Ingatkan Pejabat Tak Berlebihan Gelar Open House
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi mengimbau seluruh instansi negara untuk menahan diri dalam menggelar acara open house maupun halal bihalal pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Menteri...
Prabowo Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan alasan Indonesia tetap mempertahankan keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP) adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara....
Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Rakyat
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mendorong...
Mendagri Targetkan Tak Ada Lagi Pengungsi Tenda Saat Lebaran di Aceh
NEWSREAL.ID, BADA ACEH- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan tidak ada lagi warga terdampak bencana yang tinggal di tenda pengungsian saat Lebaran IdulFitri...

