
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
Dengan putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
“Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Baca juga: Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Rudy Tanoe, yang juga dikenal sebagai kakak Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo.
Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK dinilai telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hakim juga menegaskan, materi terkait dugaan perbuatan pidana maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada pemohon telah masuk ke dalam pokok perkara dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak lagi tunduk pada pemeriksaan praperadilan,” ujar hakim.
Tegaskan Keabsahan
Menanggapi putusan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut putusan praperadilan menegaskan keabsahan langkah penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“KPK mengapresiasi putusan praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020,” kata Budi.
Terkait pertimbangan Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Budi menjelaskan bahwa meskipun suatu perbuatan tidak secara eksplisit disebut dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk menanganinya.
Ia juga menegaskan bahwa aspek bukti penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara, hingga kedudukan pemohon sebagai komisaris perusahaan telah diuji dalam praperadilan sebelumnya atau merupakan bagian dari pembuktian pokok perkara.
Baca juga: KPK Desak Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Mereka antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan pejabat Kementerian Sosial, serta jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik.
Keempatnya sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut. (tb)
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...
Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Tak Takut Usut Korupsi Besar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk lebih berani dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi...
Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Polisi Pastikan Belum Ada Keterlibatan Sipil
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus....
Kasus Andrie Yunus Melebar, Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap adanya indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...
Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Kaji Opsi TGPF hingga Peradilan Umum
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam upaya mengusut tuntas kasus teror penyiraman air...
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024. Dua...
Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook, Sempat Jalani Operasi Keempat
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook usai menjalani...
KPK Gaspol 2026: Dari Festival Film sampai Stand Up Comedy, Semua Diajak Lawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas menyiapkan strategi kampanye antikorupsi sepanjang 2026. Lewat Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, ada empat program utama...
Komnas HAM Minta KaBAIS Diperiksa Usai Kasus Penyiraman Aktivis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Yudi Abrimantyo usai mencuatnya kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie...
KPK: Pengalihan Penahanan Murni Strategi Penanganan Perkara
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan karena momentum tertentu seperti hari raya....
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Janji Umumkan Perkembangan Penting Pekan Depan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan perkembangan krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan...

