
JAKARTA- Kementerian Kesehatan siap menerapkan sistem perekrutan berbasis daerah dalam pendidikan dokter spesialis guna mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal (3T).
“Selama ini distribusi dokter spesialis tidak merata. Pasien jantung atau stroke di Jawa punya peluang lebih besar untuk selamat, tapi di Sulawesi, Maluku, atau Kalimantan, risikonya lebih tinggi karena tidak ada dokternya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Selasa (29/4).
Menurut dia, penyebab utama ketimpangan ini adalah karena pusat-pusat pendidikan dokter spesialis selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa, dan sebagian besar pesertanya juga berasal dari wilayah itu. “Tidak mungkin kita minta mereka tinggal dan bekerja di daerah seperti Taliabu, Anambas, atau Nias,” cetusnya menegaskan.
“Lalu perekrutannya kita ubah. Bukan lagi berdasarkan siapa yang mampu bayar, tapi dari rumah sakit-rumah sakit yang belum punya spesialis. Mereka itu yang kita prioritaskan,” kata Menteri Kesehatan Budi.
Kemenkes memastikan peserta program pendidikan akan tetap berstatus sebagai dokter umum, dan pegawai kontrak rumah sakit tempat mereka bekerja, dengan begitu mereka tetap mendapatkan gaji selama masa pendidikan, mulai dari Rp5 juta di tahap awal hingga Rp10 juta per bulan pada tingkat akhir.
Keluarga Kaya
Budi menekankan bahwa sistem ini dirancang agar peserta tidak perlu meninggalkan pekerjaannya atau kehilangan penghasilan seperti pada sistem pendidikan sebelumnya, yang menuntut dokter berhenti bekerja, membayar uang pangkal besar, dan kuliah penuh waktu selama empat tahun.
“Selama ini pendidikan dokter spesialis hanya bisa diakses anak-anak dari keluarga kaya. Karena harus berhenti kerja dan tetap hidup selama bertahun-tahun tanpa penghasilan. Itu yang ingin kita ubah,” ujarnya meyakinkan para peserta rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini itu.
Dia berharap reformasi ini dapat mempercepat produksi dokter spesialis dan meratakan distribusinya ke seluruh Indonesia, sekaligus memastikan kualitas pendidikan medis nasional setara dengan standar global.
Keyakinan itu tak lepas karena sistem baru yang diinisiasi Kementerian Kesehatan ini juga mengadopsi standar internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education International (ACGME-I), termasuk aturan perlindungan peserta dari praktik kerja berlebihan dan perundungan. “Peserta tidak dianggap murid, tapi pekerja. Kontrak kerja mereka diatur, maksimal 80 jam kerja per minggu. Kalau lembur 20 jam hari ini, besok harus istirahat. Ini kita ambil dari standar ACGME,” kata dia. (Ant,tb)
Scabies hingga Kusta Masuk Layanan Cek Kesehatan Gratis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) kini makin diperluas. Kementerian Kesehatan menambahkan pemeriksaan scabies, kusta, dan frambusia guna memperkuat deteksi dini penyakit yang masih...
Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk menghapus piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta...
Tak Cuma Bangun Gedung, Menkes Dorong RS Pemerintah Naik Kelas Dunia
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Transformasi rumah sakit pemerintah kini tak lagi sekadar soal infrastruktur, tetapi menyasar mutu layanan hingga tata kelola. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan...
WHO Ungkap 7 Fakta Penting Virus Nipah di India
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membeberkan tujuh temuan utama terkait kejadian infeksi virus nipah di Bengala Barat, India, melalui publikasi Disease Outbreak News (DONs)...
Indonesia-Tiongkok Buka Kerja Sama Baru Kesehatan Digital
NEWSREAL.ID, BEIJING- Urusan kesehatan kini nggak lagi cuma soal rumah sakit dan dokter, tapi juga data, kecerdasan buatan, dan kolaborasi lintas negara. Indonesia dan Tiongkok...
BPOM Bongkar Kopi Ilegal Mengandung Obat Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peredaran pangan olahan ilegal kembali menjadi sorotan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kopi yang mengandung bahan kimia obat keras dan...
BPOM Jelaskan Alasan Penarikan Produk Formula Bayi Nestle
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait penarikan produk formula bayi keluaran Nestle yang belakangan menjadi perhatian publik. Penarikan dilakukan sebagai langkah...
BPOM Hentikan Sementara Distribusi Susu Formula Nestle
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi tertentu di Indonesia....
Waspada Superflu Saat Anak Kembali Sekolah, RSHS Catat 10 Kasus
NEWSREAL.ID, BANDUNG- Lonjakan mobilitas masyarakat usai libur panjang kembali diikuti dengan meningkatnya kasus penyakit musiman. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mencatat ada 10 pasien...
Perkuat Sistem Antikecurangan JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- BPJS Kesehatan menggandeng enam negara, Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani dalam forum Internasional 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 guna...
Tak Disangka, Ternyata 5 Buah Ini Mengandung Kadar Air yang Tinggi
AIR sangat penting untuk tubuh kita, karena sebagian besar tubuh terdiri dari carian. Oleh sebab itu, kita dianjurkan minum setidaknya 3 sampai 4 liter per...
6 Makanan Super yang Mengandung Zat Besi Tinggi
TUBUH manusia membutuhkan berbagai jenis asupan nutrisi untuk menjaganya tetap dalam keadaan prima, salah satunya adalah zat besi. Terdapat banyak peran penting dari mineral yang...

