Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Perguruan Tinggi

Kemendikti Terbitkan Permen Baru soal Dosen, Status Tetap dan Tidak Tetap Diperjelas

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 30 Desember 2025 16:05 WIB
Kemendikti Terbitkan Permen Baru soal Dosen, Status Tetap dan Tidak Tetap Diperjelas
NEWSREAL.ID - Mendikti Saintek, Brian Yuliarto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru terkait dosen di perguruan tinggi.

Regulasi ini menggantikan Permen Nomor 44 Tahun 2024 dan membawa sejumlah perubahan penting, terutama mengenai status dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa Permen 52/2025 memperkuat pengaturan status dosen tetap dengan kriteria yang lebih tegas.

“Permen ini berbeda dengan Permen 44 Tahun 2024. Ada penguatan, khususnya pengaturan mengenai dosen tetap yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, memiliki beban kerja minimal 12 SKS, serta memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor,” ujar Suning dalam sosialisasi Permen 52/2025, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Kemendiktisaintek Kucurkan Rp75,9 M Bantu Mahasiswa & Dosen Korban Bencana di Sumatera

Sementara itu, dosen tidak tetap didefinisikan sebagai dosen yang tidak bekerja penuh waktu, tidak memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, serta tidak memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor. Meski demikian, baik dosen tetap maupun tidak tetap wajib terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Karena Permen 52 ini dikhususkan untuk dosen, maka pengaturan bagi pengajar non-dosen tetap merujuk pada regulasi data Dikti yang telah terbit sebelumnya,” kata Suning.

Selain penguatan status dosen, regulasi baru ini juga mempertegas kualifikasi akademik dosen. Suning menyebut terdapat penambahan ketentuan untuk kualifikasi profesi spesialis dan subspesialis.

Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi minimal adalah lulusan magister atau magister terapan. Dosen program magister dan doktor wajib lulusan doktor atau doktor terapan.

Program Profesi

Sementara itu, dosen program profesi harus lulusan spesialis atau magister dengan pengalaman kerja minimal dua tahun. Dosen program spesialis wajib lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal dua tahun. Adapun dosen program subspesialis harus lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal lima tahun.

Selain kualifikasi akademik, dosen juga dapat diakui melalui keahlian dengan prestasi luar biasa, serta kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) dari Permen 52 Tahun 2025 masih dalam tahap penyelesaian.

Ia menjelaskan, Permen 52/2025 memiliki sejumlah kekhususan, di antaranya penguatan empat kompetensi dosen, pengaturan peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas, serta perluasan keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.

Baca juga: Dana Riset Melonjak 218 Persen, Wamendiktisaintek: Tak Ada Pemotongan Anggaran

Selain itu, regulasi ini juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan.

Beberapa poin baru yang diatur dalam Permen 52 Tahun 2025 antara lain mencakup definisi dosen tetap dan tidak tetap, pengadaan dan pengangkatan dosen, sertifikasi dan promosi, pengaturan profesor emeritus, mekanisme tunjangan profesi dosen non-ASN, status dan jabatan akademik, kualifikasi serta kompetensi dosen, beban kerja dosen, hingga kode etik dosen. (tb)

Berita Terbaru

Kemdiktisaintek Genjot Hilirisasi Sepanjang 2025

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah terus mendorong agar hasil riset tidak berhenti di laporan atau jurnal. Sepanjang tahun anggaran 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek)...

Mutu Riset Jadi Kunci Kampus Indonesia Tembus Peringkat Dunia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kualitas serta dampak penelitian perguruan tinggi di Indonesia menjadi faktor kunci dalam...

Undip Gandeng King’s College London dan Puskesmas Rowosari Kuatkan Psikoedukasi Pasien Diabetes

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Pendekatan pengelolaan diabetes kini tak lagi hanya berfokus pada aspek medis semata. Dukungan psikologis dan kemampuan merawat diri menjadi kunci penting dalam meningkatkan...

Kemenag Buka Beasiswa S2 Gelar Ganda Indonesia-Australia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesempatan studi lanjut ke luar negeri kembali dibuka bagi insan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama resmi meluncurkan pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree yang menggabungkan...

Gandeng Kampus Top Inggris, RI Siap Bangun Universitas STEM dan Kedokteran

NEWSREAL.ID, LONDON- Presiden RI Prabowo Subianto menjajaki penguatan kerja sama pendidikan dengan universitas-universitas terkemuka di Inggris Raya. Salah satu rencana besarnya adalah pembangunan kampus kedokteran...

Istana Ungkap Isi Diskusi Prabowo dengan 1.200 Akademisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Istana Kepresidenan mengungkap sejumlah topik strategis yang dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama sekitar 1.200 akademisi dalam forum diskusi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis...

Undip Lepas 2.102 Mahasiswa KKN

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Universitas Diponegoro (Undip)kembali mengirim ribuan mahasiswanya ke tengah masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program pengabdian ini menjadi wadah aktualisasi ilmu sekaligus...

Ratusan Rektor Teken Kontrak Kinerja, Dorong Kampus Lebih Berdampak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ratusan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menandatangani Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak 2026, sebagai upaya menyelaraskan pengelolaan kampus...

FK Unnes Gelar Layanan Kesehatan Gratis Warga Bener Meriah

NEWSREAL.ID, BENER MERIAH– Tim medis Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (FK Unnes) bekerja sama dengan Puskesmas Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menggelar...

Riset Ekspedisi Patriot Jadi Rujukan Kebijakan Kementerian Transmigrasi

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya menjadikan hasil riset Tim Ekspedisi Patriot (TEP) sebagai rekomendasi utama dalam penyusunan kebijakan dan program transmigrasi ke depan, khususnya...

FK Unnes Kirim Bantuan Logistik dan Tim Medis ke Lokasi Terparah Banjir Aceh

NEWSREAL.ID, BENER MERIAH- Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (FK Unnes) menurunkan tim medis dan menyalurkan bantuan logistik ke wilayah paling terdampak banjir dan longsor di...

Kemendiktisaintek Kucurkan Rp75,9 M Bantu Mahasiswa & Dosen Korban Bencana di Sumatera

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan anggaran hampir Rp76 miliar untuk membantu mahasiswa dan dosen yang terdampak banjir serta longsor di...