JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10) malam.
Pengumuman resmi KPK ini menjawab pertanyaan besar dari sejumlah pihak atas status SYL, dan tersangka lainnya.
Baca : Independensi KPK Diganggu, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan Demokrasi Indonesia Terancam
Pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan ini langsung direspons positif sejumlah elemen yang mendukung kinerja KPK ini.
“Penetapan resmi status tersangka oleh KPK atas nama SYL dan dua tersangka lainnya harus diapresiasi seluruh rakyat Indonesia. Sebab rakyat terus menyaksikan kiprah KPK dalam kasus ini. Kami percaya KPK telah bekerja secara serius dan profesional. Ini harus diapresiasi dan didukung penuh semua pihak,” terang Ketua Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari saat dihubungi Rabu (11/10/2023) malam.
Baca : Indonesia Desak Penghentian Tindak Kekerasan di Daerah Konflik Palestina-Israel
Diah Warih yang juga aktivis perempuan ini juga mengapresiasi atas peran serta lapisan masyarakat memberikan laporan yang berisi tentang informasi dan data kepada KPK. Sehingga melalui bantuan masyarakat ini KPK bisa menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka lebih cepat lagi.
“SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Diwa sapaan Diah Warih mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dari sebuah video.
Baca : Breaking News : Lengkap, Kasus Penganiayaan Presiden BEM FMIPA UNS Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Kawal Persidangan
Pegiat sosial ini berjanji mendorong KPK yang sedang bekerja mengungkap kasus pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Serta mengawal kasus itu sampai ke meja hijau hingga para pelaku kejahatan dijatuhkan vonis hukuman.
“Dukungan GSN tidak hanya pada tataran moril saja, tetapi juga aksi-aksi nyata hingga tersangka menjalani proses persidangan nanti,” tegasnya.
Baca : Pengamat: Gibran Bisa Jadi Waketum Partai Golkar dan Diusung Cawapres 2024

Terpisah, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) mendesak pengungkapan penuh dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Menurutnya, pihak-pihak di luar Kementan yang turut serta terlibat atau menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
“Biar pelaku korupsi dan pihak-pihak yang menikmati uang negara ini menanggung perbuatannya,” tegas Syafrudin.
Baca : 26 Saksi Telah Diperiksa Kejati Jateng, Publik Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNS
Praperadilan
Pada bagian lain, pakar hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto sepakat bila independensi lembaga negara terjaga. Menurutnya, adanya gangguan-gangguan terhadap terhadap independensi lembaga negara menjadi ancaman serius, tidak saja pada lembaga terkait tetapi dengan hal yang lebih besar lagi yakni demokrasi di Indonesia.
“Konsolidasi demokrasi yang dicita-citakan sejak gelora reformasi hampir seperempat abad lampau menjadi tidak terlaksana. Salah satu diantaranya disebabkan gangguan terhadap independensi lembaga negara yang berorientasi kepada penegakan hukum seperti KPK,” ujar Isharyanto.
Baca : Cuaca Panas Tak Biasa, Waspada 7 Gejala ini dan Tips Menghadapinya
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca : Hoaks, Vaksin HPV Bikin Mandul
Terpisah, SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. (wil/red)
Baca : Kabar Baik Bagi Pasangan Muda di Taiwan, Kemenag Fasilitasi Nikah Massal
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...


