Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 12 Agustus 2025 16:14 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut
NEWSREAL.ID - PENUHI PANGGILAN KPK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8). Yaqut dipanggil untuk diklarifikasi terkait pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus tahun 2024. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 20232024, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, larangan bepergian juga berlaku bagi Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Surat keputusan pencegahan itu terbit pada 11 Agustus 2025 dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8).

KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Lembaga antirasuah itu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, artinya belum ada penetapan tersangka dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih dicari melalui pemeriksaan lanjutan.

Kerugian Negara

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perhitungan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pelaku usaha perjalanan haji-umrah telah dimintai keterangan, di antaranya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Pendakwah Khalid Basalamah serta Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sempat dimintai keterangan.

Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8) dan menjalani klarifikasi sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu,” ujarnya usai pemeriksaan. (tb)

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment