Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Janjikan Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Kilat

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 28 November 2025 19:54 WIB
KPK Janjikan Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Kilat
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dipercepat usai lembaga antirasuah itu menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

“Secepatnya ya. Kami akan update terus. Prosesnya masih berjalan dan ada beberapa hal administratif yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, (28/11).

Budi menyebut tim internal juga sedang menimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu yang menyatakan Ira dan dua rekannya terbukti bersalah. Hal itu, kata dia, perlu dicermati untuk memastikan langkah eksekusi yang tepat.

Cek Ulang

“Kami cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau bagaimana,” tambahnya. Ia menegaskan detail perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses administratif internal. Setelah seluruh administrasi selesai, KPK akan menyampaikan langsung Keppres rehabilitasi tersebut kepada Ira di rutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara dan menilai akuisisi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal beserta izin operasi.

Namun pada 20 November, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Yusuf dan Harry. Ketiganya dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry. (tb)

Berita Terbaru

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...

Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”

NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi. Pernyataan itu disampaikan...

DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...

Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...

Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...

Leave a comment