Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 22 Desember 2025 14:18 WIB
Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
NEWSREAL.ID - DEMO BURUH: Seorang buruh dalam aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis hasil perhitungan terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi sebagai acuan penetapan upah minimum.

Dalam daftar tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan biaya hidup layak tertinggi, yakni mencapai Rp5.898.511 per bulan. KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja beserta keluarganya dapat hidup secara layak.

Baca juga: Buruh Tolak Rumus Kenaikan UMP 2026 Versi Kemnaker

Karena itu, nilai KHL menjadi salah satu rujukan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya. Kemnaker menjelaskan, perhitungan KHL kini menggunakan metode baru yang mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Metode ini mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga secara lebih komprehensif.

Standar ILO

“Hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak saat ini menggunakan pendekatan berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan kebutuhan pokok rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).

Selain DKI Jakarta, provinsi dengan KHL tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082. Wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan juga masuk dalam kelompok KHL tinggi dengan nilai masing-masing Rp5.314.281. Sementara itu, Bali tercatat memiliki KHL sebesar Rp5.253.107.

Di sisi lain, provinsi dengan KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat Rp3.091.442. Angka ini mencerminkan perbedaan tingkat biaya hidup antarwilayah di Indonesia.

Baca juga: Said Iqbal Ingatkan DPR Dengarkan Suara Buruh

Kemnaker juga menyampaikan bahwa penetapan kenaikan UMP 2026 akan menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Para gubernur dijadwalkan mengumumkan besaran UMP masing-masing provinsi paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan dirilisnya standar KHL terbaru ini, pemerintah berharap kebijakan pengupahan ke depan semakin mendekati kebutuhan hidup layak pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha di setiap daerah. (tb)


Standar KHL Provinsi di Pulau Jawa :

  1. DKI Jakarta     : Rp5.898.511
  2. Jawa Barat      : Rp4.122.871
  3. Jawa Tengah  : Rp3.512.997
  4. DIY                  : Rp4.604.982
  5. Jawa Timur     : Rp3.575.938
  6. Banten             : Rp4.295.985

Berita Terbaru

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Istana Ingatkan Pejabat Tak Berlebihan Gelar Open House

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi mengimbau seluruh instansi negara untuk menahan diri dalam menggelar acara open house maupun halal bihalal pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Menteri...

Prabowo Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan alasan Indonesia tetap mempertahankan keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP) adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara....

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Rakyat

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mendorong...

Mendagri Targetkan Tak Ada Lagi Pengungsi Tenda Saat Lebaran di Aceh

NEWSREAL.ID, BADA ACEH- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan tidak ada lagi warga terdampak bencana yang tinggal di tenda pengungsian saat Lebaran IdulFitri...

Mulai Hari Ini, PNS Boleh Kerja dari Mana Saja: WFA Berlaku 5 Hari Jelang Mudik Lebaran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar yang ditunggu banyak pegawai negeri akhirnya resmi berlaku. Mulai hari ini, aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja lewat skema...

Mudik Mulai Ramai, 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sejak H-10 Lebaran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Arus mudik Lebaran mulai terasa di jalan tol. Dalam tiga hari terakhir, ratusan ribu kendaraan tercatat sudah meninggalkan kawasan Jabotabek menuju berbagai daerah...

H-8 Lebaran, Arus Mudik Jawa-Sumatera Mulai Mengalir di Merak-Bakauheni

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pergerakan pemudik dari Jawa menuju Sumatera mulai terasa sejak H-8 Lebaran. Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni kembali menggeliat, dengan ribuan penumpang dan kendaraan mulai memadati...

KPK Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Salah satu...

Prabowo Pertimbangkan Potong Gaji Menteri dan DPR, Respons Dampak Konflik Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan langkah penghematan negara dengan mengkaji pemotongan gaji menteri dan anggota DPR. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari antisipasi pemerintah...

Wamen ESDM Pastikan Stok BBM RI Aman: Ketahanan Lebih dari 30 Hari

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pasokan energi nasional dalam kondisi aman. Wakil Menteri ESDM menyebut ketahanan stok BBM Indonesia saat...

1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis lagi-lagi kena rem. Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional 1.512 dapur layanan gizi di Pulau Jawa. Alasannya cukup...

Leave a comment