
NEWSREAL.ID, JAARTA- Pemerintah bersiap menggelontorkan aturan baru yang bakal jadi “pelumas” proses konsolidasi besar-besaran BUMN. Kementerian Keuangan dijadwalkan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberi keringanan pajak bagi aksi korporasi perusahaan pelat merah mulai merger, akuisisi hingga restrukturisasi pada Desember 2025 ini.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Dewan Pengawas Danantara. Ia menegaskan bahwa beleid perpajakan khusus diperlukan agar proses perampingan BUMN tetap berjalan efisien tanpa membebani kinerja keuangan perusahaan negara.
Baca juga: Menkeu: Defisit APBN Tetap Terkendali
Airlangga menyebut, PMK ini bukan hanya untuk Pertamina, melainkan seluruh BUMN yang terdampak agenda restrukturisasi sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memangkas jumlah BUMN dari sekitar seribu menjadi hanya 200 perusahaan.
Langkah ambisius itu otomatis memicu berbagai aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan. “Regulasinya sedang kita sesuaikan. Harapannya PMK bisa selesai Desember ini,” ujar Airlangga optimistis.
Pemberian Insentif
Dari sisi perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan adanya rencana pemberian insentif untuk periode 3-4 tahun mendatang. Ia menjelaskan, fasilitas ini bukan untuk mengurangi kewajiban pajak permanen, tetapi untuk mencegah dampak besar terhadap setoran dividen BUMN selama proses konsolidasi berlangsung.
Bimo memastikan kerangka aturannya masih dibahas dan belum final. Namun ia menilai insentif pajak diperlukan agar merger dan restrukturisasi yang direncanakan pemerintah bisa lebih ekonomis dan tidak menghambat efisiensi antarperusahaan pelat merah.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa insentif hanya diberikan pada korporasi negara yang melakukan aksi sesuai aturan. Ia mencontohkan Danantara, lembaga superholding BUMN investasi, yang dinilai membutuhkan jeda pajak dalam beberapa tahun awal konsolidasi agar biayanya tak “mencekik”.
Baca juga: Menkeu: Insentif Pajak untuk Danantara Tidak Berlaku Massal
“Kalau disuruh bayar pajak penuh saat konsolidasi, ya kemahalan. Maka kita beri waktu 2-3 tahun. Setelah itu, setiap aksi korporasi bakal dikenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, insentif tersebut bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan mekanisme wajar untuk memastikan proses perampingan BUMN berjalan mulus. (ct)
Airlangga Ingatkan Dampak Perang AS-Iran: Harga BBM Bisa Ikut Terkerek
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran tak hanya berdampak pada geopolitik global, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Menteri...
Soal Moratorium Ritel Modern, Menkop: Itu Kewenangan Pemda, Bukan Pemerintah Pusat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan ritel modern sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda), bukan ranah Kementerian...
Kemenaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Tetap Ada, Maksimal H-7 Lebaran
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramadan sudah berjalan sepekan, dan pertanyaan klasik menjelang Lebaran kembali muncul: kapan THR cair? Bagi pengemudi ojek online (ojol), kabar baiknya Bonus Hari...
APKLI Desak Penataan Ulang Ritel Modern
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Keberadaan warung kelontong kian terdesak. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat jumlah warung kelontong di Indonesia terus menyusut dalam hampir dua dekade...
103 Ribu Kursi Kereta Mudik Lebaran 2026 Masih Tersedia
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Buat kamu yang belum pegang tiket mudik Lebaran 2026, tenang dulu. Masih ada sekitar 103 ribu kursi kereta untuk periode pra-Lebaran 11-20 Maret...
Danantara Hidupkan Lagi Tambang Ombilin, Target Serap 1.000 Pekerja
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mendorong percepatan reaktivasi tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto, Sumatera Barat. Jika kembali beroperasi, tambang legendaris ini diproyeksikan...
Ombudsman Buka Posko THR 2026, Soroti Ratusan Aduan yang Belum Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta sejumlah pemerintah daerah menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026 menjelang pencairan tunjangan hari...
Satga Saber Pangan: Harga Bahan Pokok Masih Aman
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Memasuki Ramadan 2026, harga bahan pokok di Kota Semarang terpantau relatif stabil. Kepastian itu disampaikan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga,...
MA AS Coret Tarif Trump, Prabowo: Kita Hormati Politik Mereka
NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Presiden Prabowo Subianto merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump dengan nada tenang. Indonesia, kata dia,...
DPR Tegaskan THR Wajib Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya keagamaan....
CORE: Putusan MA AS Jadi Peluang Indonesia Renegosiasi Tarif dengan Trump
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden...
Gaikindo: Industri Otomotif Nasional Siap Penuhi Kebutuhan Kendaraan Komersial
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan industri otomotif dalam negeri memiliki kapasitas memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial nasional, menyusul rencana pemerintah...

