Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Endus Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 2 Oktober 2025 16:17 WIB
KPK Endus Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024
NEWSREAL.ID - Gedung Merah Putih KPK. (Dok: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus kuota haji.

Lembaga antirasuah itu menduga sebagian kuota petugas haji tahun 1445 H/2024 M telah disalahgunakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, indikasi tersebut muncul setelah pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Rabu (1/10). “KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (2/10).

Kelima saksi yang dimintai keterangan yaitu Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin, dan Sekjen Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Selain itu, KPK juga mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. “Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” jelas Budi.

Periksa Yaqut

Sebelumnya, KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Dalam proses itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal menyebutkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota khusus hanya sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak ibadah umat sekaligus potensi kerugian negara yang sangat besar. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment