Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkum Tunggu Salinan Keppres Sebelum Lepas Tiga Terdakwa Kasus ASDP

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 26 November 2025 16:26 WIB
Menkum Tunggu Salinan Keppres Sebelum Lepas Tiga Terdakwa Kasus ASDP
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Proses pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih menunggu satu langkah final: salinan keputusan presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tanpa dokumen tersebut di tangannya, proses pelepasan belum bisa dijalankan. “Begitu salinan keppres ada, hari itu juga saya kirim ke KPK,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).

Ia menekankan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, dirinya wajib memegang salinan resmi sebelum menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum terkait.

Adapun tiga pihak yang menunggu rehabilitasi dan pembebasan adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020­-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Supratman mengatakan, mekanisme ini sama seperti proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Setelah salinan keppres diterima, dokumen langsung diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.

Hak Prerogatif

Ia juga menyebut telah mendapat informasi bahwa keppres pemberian rehabilitasi telah diteken dan pertimbangan Mahkamah Agung juga rampung. Rehabilitasi sendiri merupakan langkah negara untuk memulihkan kedudukan, status, serta harkat seseorang yang mengalami proses hukum keliru. Hak ini berada langsung di tangan presiden melalui prerogatif yang diatur Pasal 14 UUD 1945.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di Kantor Presiden, Selasa (25/11).

Dasco menyebut keputusan itu diambil setelah Presiden mencermati dinamika kasus ASDP yang mencuat sejak pertengahan 2024 dan berbagai aspirasi yang masuk ke DPR.

Ketiga terdakwa sebelumnya divonis empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, serta denda masing-masing mulai Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Dengan telah keluarnya keputusan presiden, proses pembebasan kini tinggal menunggu satu dokumen resmi tiba di meja Menkum. Setelah itu, seluruh mekanisme pemulihan nama baik dan status ketiga pihak dapat dijalankan. (tb)

Berita Terbaru

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...

Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”

NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi. Pernyataan itu disampaikan...

DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...

Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...

Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...

Leave a comment