Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MK Tegaskan Capres Tak Harus Sarjana, Ijazah SMA Masih Berlaku

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 17 Juli 2025 22:53 WIB
MK Tegaskan Capres Tak Harus Sarjana, Ijazah SMA Masih Berlaku
NEWSREAL.ID - SIDANG MK: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menilai bahwa aturan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap konstitusional dan tidak perlu diubah menjadi lulusan sarjana (S-1) sebagaimana diminta pemohon.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (17/7), menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani ditolak sepenuhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk menambahkan syarat pendidikan minimal capres-cawapres menjadi sarjana S-1 atau setara. Namun MK menilai perubahan itu justru akan mempersempit hak politik warga negara.

“Permohonan ini jika dikabulkan justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang hendak dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh partai politik,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini sudah memberikan ruang bagi parpol untuk mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA, dan tidak ada pembatasan terhadap kualitas calon yang lebih berpendidikan.

Hak Rakyat

MK juga menekankan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu tidak membatasi hak rakyat dalam memilih calon terbaik yang ditawarkan partai politik. Bahkan, dalam praktik sejak Pemilu 2004, mayoritas capres dan cawapres yang maju memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

“Tidak terdapat persoalan konstitusional dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berlaku saat ini,” ujar Ridwan.

Mahkamah menjelaskan bahwa UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (1), memang tidak mengatur syarat pendidikan secara spesifik. Aturan teknis diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yang berhak menyesuaikannya sesuai dinamika kebutuhan nasional.

“Jika ke depan diperlukan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang bisa meninjau ulang ketentuan ini demi kepentingan bangsa,” ucap Ridwan.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.

Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada aturan lama: lulusan SMA atau sederajat, tanpa kewajiban memiliki gelar sarjana. (tb)

Berita Terbaru

Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah

JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...

Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...

Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI

YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...

Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...

Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede

JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...

Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...

Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...

Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung

JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...

Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?

JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...

Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot

MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...

Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...

Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

Leave a comment