
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menilai bahwa aturan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap konstitusional dan tidak perlu diubah menjadi lulusan sarjana (S-1) sebagaimana diminta pemohon.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (17/7), menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani ditolak sepenuhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk menambahkan syarat pendidikan minimal capres-cawapres menjadi sarjana S-1 atau setara. Namun MK menilai perubahan itu justru akan mempersempit hak politik warga negara.
“Permohonan ini jika dikabulkan justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang hendak dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh partai politik,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.
Ia menambahkan bahwa aturan saat ini sudah memberikan ruang bagi parpol untuk mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA, dan tidak ada pembatasan terhadap kualitas calon yang lebih berpendidikan.
Hak Rakyat
MK juga menekankan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu tidak membatasi hak rakyat dalam memilih calon terbaik yang ditawarkan partai politik. Bahkan, dalam praktik sejak Pemilu 2004, mayoritas capres dan cawapres yang maju memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
“Tidak terdapat persoalan konstitusional dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berlaku saat ini,” ujar Ridwan.
Mahkamah menjelaskan bahwa UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (1), memang tidak mengatur syarat pendidikan secara spesifik. Aturan teknis diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yang berhak menyesuaikannya sesuai dinamika kebutuhan nasional.
“Jika ke depan diperlukan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang bisa meninjau ulang ketentuan ini demi kepentingan bangsa,” ucap Ridwan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada aturan lama: lulusan SMA atau sederajat, tanpa kewajiban memiliki gelar sarjana. (tb)
Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Setor Rp17 Triliun ke Dewan Perdamaian Trump
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah berjanji maupun berkomitmen memberikan dana sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun untuk bergabung...
Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Sentuh Bansos
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada bantuan sosial (bansos)...
Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Polri Imbau WFA untuk Hindari Penumpukan Kendaraan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai potensi kemacetan saat arus balik Lebaran 2026. Langkah...
Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...
Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...
Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...
Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....
Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG
NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...
Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...
Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...
Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

