
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menilai bahwa aturan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap konstitusional dan tidak perlu diubah menjadi lulusan sarjana (S-1) sebagaimana diminta pemohon.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (17/7), menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani ditolak sepenuhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk menambahkan syarat pendidikan minimal capres-cawapres menjadi sarjana S-1 atau setara. Namun MK menilai perubahan itu justru akan mempersempit hak politik warga negara.
“Permohonan ini jika dikabulkan justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang hendak dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh partai politik,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.
Ia menambahkan bahwa aturan saat ini sudah memberikan ruang bagi parpol untuk mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA, dan tidak ada pembatasan terhadap kualitas calon yang lebih berpendidikan.
Hak Rakyat
MK juga menekankan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu tidak membatasi hak rakyat dalam memilih calon terbaik yang ditawarkan partai politik. Bahkan, dalam praktik sejak Pemilu 2004, mayoritas capres dan cawapres yang maju memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
“Tidak terdapat persoalan konstitusional dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berlaku saat ini,” ujar Ridwan.
Mahkamah menjelaskan bahwa UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (1), memang tidak mengatur syarat pendidikan secara spesifik. Aturan teknis diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yang berhak menyesuaikannya sesuai dinamika kebutuhan nasional.
“Jika ke depan diperlukan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang bisa meninjau ulang ketentuan ini demi kepentingan bangsa,” ucap Ridwan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada aturan lama: lulusan SMA atau sederajat, tanpa kewajiban memiliki gelar sarjana. (tb)
Diminta Tak Kejar Profit, Diah Warih: MBG adalah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program makan bergizi bagi anak-anak Indonesia dinilai bukan sekadar agenda sosial jangka pendek, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi unggul menuju visi besar...
Koalisi Sipil Desak Perintah Siaga 1 TNI Dicabut
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Instruksi siaga 1 dari Panglima TNI di tengah memanasnya konflik Timur Tengah menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah tersebut tidak memiliki...
Pemerintah Siapkan Benih Jagung Gratis untuk 1 Juta Hektare, Dorong Target Swasembada Pangan
NEWSREAL.ID, OGAN ILIR- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih jagung gratis untuk lahan seluas hingga 1 juta hektare sebagai upaya mempercepat peningkatan produksi jagung...
BGN Luruskan Isu Menu MBG: Program Ini Cuma Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramai kritik soal porsi dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya dijawab pemerintah. Badan Gizi Nasional menegaskan program tersebut memang...
Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...
BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...
Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT)...
Jusuf Kalla Soal BoP: Kalau Hanya Bela AS-Israel, Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) harus benar-benar digunakan...
Reformasi Polri Mulai Difinalkan, Jimly Segera Serahkan Laporan ke Prabowo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan rekomendasi perubahan besar di tubuh Kepolisian telah rampung. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden sebelum Lebaran...
Prabowo Siap Keluar dari BoP Jika Tak Bisa Perjuangkan Palestina
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto disebut siap mundur dari keanggotaan Board of Peace (BoP) jika forum tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan kemerdekaan...
Nusron Beberkan Sikap Prabowo soal BoP: Pilih Jalur Diplomasi, Belum Bicara Keluar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan Presiden Prabowo Subianto tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan terkait keanggotaan Indonesia dalam forum perdamaian internasional Board of Peace (BoP)....
Jusuf Kalla: Indonesia Jangan Netral, Harus Berpihak pada Negara yang Diserang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menilai Indonesia tidak seharusnya bersikap netral dalam konflik internasional ketika ada negara yang diserang. Ia...

