Nasional

MK Tegaskan Capres Tak Harus Sarjana, Ijazah SMA Masih Berlaku

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 17 Juli 2025 22:53 WIB
MK Tegaskan Capres Tak Harus Sarjana, Ijazah SMA Masih Berlaku
NEWSREAL.ID - SIDANG MK: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menilai bahwa aturan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap konstitusional dan tidak perlu diubah menjadi lulusan sarjana (S-1) sebagaimana diminta pemohon.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (17/7), menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani ditolak sepenuhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk menambahkan syarat pendidikan minimal capres-cawapres menjadi sarjana S-1 atau setara. Namun MK menilai perubahan itu justru akan mempersempit hak politik warga negara.

“Permohonan ini jika dikabulkan justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang hendak dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh partai politik,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini sudah memberikan ruang bagi parpol untuk mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA, dan tidak ada pembatasan terhadap kualitas calon yang lebih berpendidikan.

Hak Rakyat

MK juga menekankan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu tidak membatasi hak rakyat dalam memilih calon terbaik yang ditawarkan partai politik. Bahkan, dalam praktik sejak Pemilu 2004, mayoritas capres dan cawapres yang maju memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

“Tidak terdapat persoalan konstitusional dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berlaku saat ini,” ujar Ridwan.

Mahkamah menjelaskan bahwa UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (1), memang tidak mengatur syarat pendidikan secara spesifik. Aturan teknis diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yang berhak menyesuaikannya sesuai dinamika kebutuhan nasional.

“Jika ke depan diperlukan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang bisa meninjau ulang ketentuan ini demi kepentingan bangsa,” ucap Ridwan.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.

Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada aturan lama: lulusan SMA atau sederajat, tanpa kewajiban memiliki gelar sarjana. (tb)

Berita Terbaru

Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Harga BBM Nonsubsidi Belum Naik, Pertamina Tanggung Selisih Sementara Pimpinan...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot

JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...

Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya

JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....

12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”

JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...

Leave a comment