
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menilai bahwa aturan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap konstitusional dan tidak perlu diubah menjadi lulusan sarjana (S-1) sebagaimana diminta pemohon.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (17/7), menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani ditolak sepenuhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk menambahkan syarat pendidikan minimal capres-cawapres menjadi sarjana S-1 atau setara. Namun MK menilai perubahan itu justru akan mempersempit hak politik warga negara.
“Permohonan ini jika dikabulkan justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang hendak dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh partai politik,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.
Ia menambahkan bahwa aturan saat ini sudah memberikan ruang bagi parpol untuk mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA, dan tidak ada pembatasan terhadap kualitas calon yang lebih berpendidikan.
Hak Rakyat
MK juga menekankan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu tidak membatasi hak rakyat dalam memilih calon terbaik yang ditawarkan partai politik. Bahkan, dalam praktik sejak Pemilu 2004, mayoritas capres dan cawapres yang maju memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
“Tidak terdapat persoalan konstitusional dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berlaku saat ini,” ujar Ridwan.
Mahkamah menjelaskan bahwa UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (1), memang tidak mengatur syarat pendidikan secara spesifik. Aturan teknis diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yang berhak menyesuaikannya sesuai dinamika kebutuhan nasional.
“Jika ke depan diperlukan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang bisa meninjau ulang ketentuan ini demi kepentingan bangsa,” ucap Ridwan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada aturan lama: lulusan SMA atau sederajat, tanpa kewajiban memiliki gelar sarjana. (tb)
Sekjen PBB Ber Dukungan ke Pemerintah RI, Diberikan langsung ke Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.ID- residen Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengenai hasil kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres ke Indonesia. Laporan...
Prabowo Datang ke Rumah Megawati! Duka Guruh Soekarnoputra Satukan Dua Tokoh Bangsa
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendatangi kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada Senin malam, 28 September 2026. Kedatangan Kepala Negara...
Dikabarkan Mantan Direktur KPLP Ir. Ahmad Duduki Kursi Ketua KNKT
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Informasi terbaru datang dari Kementerian Perhubungan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Hotfokus.com, Ir. Ahmad, M.MTr. akan diumumkan sebagai Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)...
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Pemerintah terus mengerahkan seluruh kekuatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi darat hingga udara, upaya penanganan...
Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH
BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...
1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...
Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...
Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar
PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...
100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum
YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...