Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 7 Februari 2026 19:05 WIB
Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif
NEWSREAL.ID - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, penguatan perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya menunggu kasus terjadi.

Menurut Veronica, eksploitasi seksual anak di dunia digital telah berkembang menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan dan sistem perlindungan yang kuat.

“Negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Karena itu, kebijakan harus memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (6/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang diselenggarakan International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline menunjukkan Indonesia masuk tiga besar negara dengan laporan terbanyak secara global pada 2024.

Alarm Keras

Fakta ini, kata Veronica, menjadi alarm keras bahwa ruang digital telah berubah menjadi ladang kejahatan berupa pemerasan, pemaksaan, hingga eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

Berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak kini semakin beragam, mulai dari sextortion, live streaming abuse, grooming, hingga Child Sexual Abuse Material (CSAM). Polanya pun serupa, yakni pelaku membangun kedekatan atau kontrol emosional, lalu memanfaatkan rasa takut, malu, atau ketergantungan korban.

“Itulah sebabnya respons cepat sangat penting. Bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban sebelum dampaknya semakin dalam,” tegas Veronica.

Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, hingga mekanisme pelaporan.

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.

Veronica menegaskan, kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, hingga masyarakat, menjadi kunci agar ruang digital tidak berubah menjadi ruang berbahaya bagi anak-anak Indonesia. (tb)

Berita Terbaru

KPK Beberkan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani...

KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri...

Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...

Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...