
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, penguatan perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya menunggu kasus terjadi.
Menurut Veronica, eksploitasi seksual anak di dunia digital telah berkembang menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan dan sistem perlindungan yang kuat.
“Negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Karena itu, kebijakan harus memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (6/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang diselenggarakan International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline menunjukkan Indonesia masuk tiga besar negara dengan laporan terbanyak secara global pada 2024.
Alarm Keras
Fakta ini, kata Veronica, menjadi alarm keras bahwa ruang digital telah berubah menjadi ladang kejahatan berupa pemerasan, pemaksaan, hingga eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
Berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak kini semakin beragam, mulai dari sextortion, live streaming abuse, grooming, hingga Child Sexual Abuse Material (CSAM). Polanya pun serupa, yakni pelaku membangun kedekatan atau kontrol emosional, lalu memanfaatkan rasa takut, malu, atau ketergantungan korban.
“Itulah sebabnya respons cepat sangat penting. Bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban sebelum dampaknya semakin dalam,” tegas Veronica.
Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, hingga mekanisme pelaporan.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.
Veronica menegaskan, kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, hingga masyarakat, menjadi kunci agar ruang digital tidak berubah menjadi ruang berbahaya bagi anak-anak Indonesia. (tb)
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...