Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Hasto Mengaku Siap Hadapi Segala Risiko

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 27 Desember 2024 01:50 WIB
Hasto Mengaku Siap Hadapi Segala Risiko
NEWSREAL.ID - JALANI PEMERIKSAAN: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim pengacara saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, (10/6). (Ist)
  • Pakar: Bukan Politisasi

JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui sebuah video, Hasto merespons kasus hukum yang menjeratnya. Tak bicara detil soal kasus suap, Hasto justru bicara soal aspek politik dalam kasusnya. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dalam video, Kamis (26/12).

Dikatakan, dirinya adalah warga yang taat hukum sebagaimana PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto mengatakan sejak awal ia sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara, hukum tidak bisa dimatikan. Ia juga menyinggung soal watak otoriter yang menindas rakyatnya sendiri. Hasto mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi.

Hasto lantas memamerkan buku “Sukarno” karya Cindy Adam yang jadi bacaaanya. “Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adam ini. Inilah kitab perjuangan saya,” katanya.

Bung Karno menerima risiko harus dipenjara karena menentang penjajahan. Menurutnya, nilai-nilai perjuangan Sukarno itu yang ia dan kader-kader PDIP pegang saat ini. Hasto turut menyindir sosok yang baru dipecat dari PDIP. Sosok yang menurutnya punya ambisi kekuasaan sehingga berencana melanggar konstitusi dengan cara perpanjangan masa jabatan atau menambah jabatan menjadi tiga periode.

Dia mengajak kader-kader PDIP bersama menghadapi situasi saat ini. Hasto ingin kader-kader partai banteng tak gentar dengan berbagai intimidasi yang ada. “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” ujarnya.

“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ucapnya menutup pernyataan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

Bukan Politisasi

Terpisah, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Budiyono menilai, keputusan KPK menersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto justru menunjukkan lembaga antirasuah terbebas dari politisasi.

Sebaliknya, sikap pimpinan KPK periode sebelumnya yang tak kunjung menersangkakan Hasto justru mengisyaratkan adanya faktor politik. “Kenapa sejak 2020 kasus suap tersebut diungkap dan masuk dalam proses peradilan pidana, yang kemudian menghasilkan putusan bahwa tindak pidana suap itu terbukti dengan dijatuhkan pidana terhadap salah komisioner KPU yang menerima suap, hal itu berarti si pemberi suap secara yuridis sudah teridentifikasi siapa saja tersangkanya,” sambung Budiyono.

Hal senada disampaikan Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi. Dirinya menilai, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK bukan politisasi. Menurutnya, penetapan itu murni karena perkara pidana. Asrinaldi mengatakan penetapan Hasto ini juga didasari kasus yang sudah ada tersangkanya yakni Wahyu Setiawan. Ia menilai tidak ada politisasi di balik penetapan itu.

“Penetapan Hasto sebagai tersangka ini saya pikir kelanjutan kasus Wahyu Setiawan di KPU ya, dan itu melibatkan Harun Masiku. Saya pikir ini bukan soal politisasi, kalau politisasi tentu tidak ada tersangka yang ditetapkan seperti Wahyu Setiawan dari anggota KPU dulu,” kata Asrinaldi, Kamis (26/12). Asrinaldi menilai kenapa Hasto baru ditetapkan karena sebelumnya ada yang melindungi atau intervensi sehingga KPK sebelumnya tidak melakukan penetapan langsung. (dtc,tb)

Share:

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment