Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Beberkan Mekanisme Pembebasan Ira Puspadewi setelah Rehabilitasi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 26 November 2025 02:17 WIB
KPK Beberkan Mekanisme Pembebasan Ira Puspadewi setelah Rehabilitasi
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri), Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alur resmi sebelum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dapat dibebaskan, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Proses tersebut mulai berjalan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya harus terlebih dahulu menerima surat keputusan rehabilitasi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (25/11). Setelah surat diterima, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan tiga terdakwa. “Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tambah Asep.

Dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni Ira Puspadewi, Dirut ASDP 2017-2024, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga tersangka dari unsur ASDP telah disidangkan terlebih dahulu dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tolak Dakwaan

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima tudingan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara, dan menegaskan ASDP justru memperoleh manfaat berupa 53 kapal beserta izin operasional.

Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara.

Mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto mengajukan dissenting opinion dengan menyebut perbuatan mereka bukan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa, (25/11), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, tahapan pembebasan kini tinggal menunggu mekanisme administratif antara Kemenkumham dan KPK. (tb)

Berita Terbaru

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...

Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”

NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi. Pernyataan itu disampaikan...

DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...

Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...

Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...

Leave a comment