
- Pilgub Jateng 2024
JAKARTA- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.
Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, melalui surat kepada MK pada 13 Januari 2025. “Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1). Namun, perihal alasan pencabutan gugatan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi tidak ada hubungannya dengan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto),” kata Guntur saat dihubungi, Senin, (13/1). Sebab, runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda. Kasus hukum yang menjerat sekretaris jenderal partai banteng telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. “Kalau Pilkada kan barusan saja,” ucapnya. Paslon yang diusung PDIP di Jateng itu mengajukan permohonan pencabutan gugatan sengketa di MK pada Senin, 13 Januari 2025.
Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:
“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;
Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
Sidang gugatan Andika-Hendi sebenarnya telah berjalan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) lalu di panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024. Petitum itu disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).
Indikasi Pelanggaran
Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah berlangsung, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Salah satu yang disorot tim Andika-Hendi adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Roy juga mengatakan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan Luthfi-Yasin. “PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” kata Roy.
Selain itu, ia menyebut intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah terjadi sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.
Hal itu, kata dia, terjadi juga di Pilgub Jawa Tengah. “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya. (cnnind,tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

