Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Andika-Hendi Cabut Gugatan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 13 Januari 2025 14:59 WIB
Andika-Hendi Cabut Gugatan
NEWSREAL.ID - KAMPANYE PILGUB: Paslon Andika Perkasa (kanan) dan Hendrar Prihadi dari PDIP saat berkampanye pada Pilgub Jateng 2024, beberapa waktu lalu. (Dok:Ist)
  • Pilgub Jateng 2024

JAKARTA- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, melalui surat kepada MK pada 13 Januari 2025. “Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1). Namun, perihal alasan pencabutan gugatan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi tidak ada hubungannya dengan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto),” kata Guntur saat dihubungi, Senin, (13/1). Sebab, runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda. Kasus hukum yang menjerat sekretaris jenderal partai banteng telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. “Kalau Pilkada kan barusan saja,” ucapnya.  Paslon yang diusung PDIP di Jateng itu mengajukan permohonan pencabutan gugatan sengketa di MK pada Senin, 13 Januari 2025.

Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:

“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang gugatan Andika-Hendi sebenarnya telah berjalan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) lalu di panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024. Petitum itu disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).

Indikasi Pelanggaran

Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah berlangsung, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu yang disorot tim Andika-Hendi adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Roy juga mengatakan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan Luthfi-Yasin. “PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” kata Roy.

Selain itu, ia menyebut intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah terjadi sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan­ pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.

Hal itu, kata dia, terjadi juga di Pilgub Jawa Tengah. “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan­ pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya. (cnnind,tb)

Share:

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment