Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Andika-Hendi Cabut Gugatan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 13 Januari 2025 14:59 WIB
Andika-Hendi Cabut Gugatan
NEWSREAL.ID - KAMPANYE PILGUB: Paslon Andika Perkasa (kanan) dan Hendrar Prihadi dari PDIP saat berkampanye pada Pilgub Jateng 2024, beberapa waktu lalu. (Dok:Ist)
  • Pilgub Jateng 2024

JAKARTA- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, melalui surat kepada MK pada 13 Januari 2025. “Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1). Namun, perihal alasan pencabutan gugatan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi tidak ada hubungannya dengan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto),” kata Guntur saat dihubungi, Senin, (13/1). Sebab, runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda. Kasus hukum yang menjerat sekretaris jenderal partai banteng telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. “Kalau Pilkada kan barusan saja,” ucapnya.  Paslon yang diusung PDIP di Jateng itu mengajukan permohonan pencabutan gugatan sengketa di MK pada Senin, 13 Januari 2025.

Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:

“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang gugatan Andika-Hendi sebenarnya telah berjalan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) lalu di panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024. Petitum itu disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).

Indikasi Pelanggaran

Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah berlangsung, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu yang disorot tim Andika-Hendi adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Roy juga mengatakan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan Luthfi-Yasin. “PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” kata Roy.

Selain itu, ia menyebut intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah terjadi sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan­ pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.

Hal itu, kata dia, terjadi juga di Pilgub Jawa Tengah. “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan­ pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya. (cnnind,tb)

Share:

Berita Terbaru

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Leave a comment