Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 23 Januari 2025 12:28 WIB
Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
NEWSREAL.ID - AKSI BERSAMA: Sesi talkshow pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kemenkominfo saat car free day, di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Dok: Ist)
  • Hingga 21 Januari 2025

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus konsisten menangani konten-konten judi online sejalan dengan langkah pemberantasan judi online di Indonesia dengan total yang telah diblokir hingga 21 Januari 2025 mencapai 5.707.952 konten.

“Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, maka dapat dipastikan penanganan konten judi online menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kementerian Komdigi.

Dalam materi paparannya di hadapan komisi I DPR RI, secara keseluruhan konten ilegal yang ditangani oleh Kemkomdigi hingga periode 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Konten-konten yang ditangani selain judi online di antaranya konten pornografi, konten penipuan, hingga konten hoaks. Lebih lanjut dari keseluruhan konten judi online yang ditangani, Alexander menyebutkan bahwa konten judi online paling banyak didapatkan dari platform X dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten.

Terlihat juga dalam paparan lanjutan, temuan konten judi online paling banyak juga ditemukan dari platform milik Meta sebanyak 735.503 konten, dan juga dari file sharing sebanyak 168.699 konten.

Pemberantasan judi online tersebut dilakukan Kemkomdigi dengan tim khususnya yang bernama tim pengendalian konten terdiri 113 personel yang bekerja selama rutin setiap hari 24/7, terbagi dalam tiga shift.

“Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoaks,” kata Alex.

Empat Solusi

Terpisah, pakar hukum Prof Dr Sulistyowati, SH,MH menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi online yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi dan alternatif aktifitas produktif serta sehat untuk masyarakat.

Sulistyowati mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi seusai memberikan kuliah umum “Judi Online dan Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon, di Ambon, Rabu (22/1).

“Edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online atau daring bisa dimulai dari diri sendiri. Penegakan Hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut.

Kemudian melakukan rehabilitasi yakni memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan. Selain itu memberikan alternatif positif yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini mengatakan berdasarkan data yang dia dapatkan total transaksi judi online mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024 berdasarkan data dari PPATK.

Kemudian 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online.

Dia mengatakan penyebab maraknya judi online karena lemahnya penegakan hukum, aksesibilitas dan promosi, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran resiko jangka panjang dan kebutuhan hiburan

Sulistyowati mengatakan judi online sangat berbahaya karena mudah diakses, promosi yang menarik dan perasaan anonym. “Mudah diakses. Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital. Promosi yang menarik. Situs judi online seringkali menawarkan bonus dan promosi yang menarik untuk menarik pemain baru,” katanya.

Kemudian, perasaan anonym, pemain judi online merasa lebih anonim dibandingkan dengan judi konvensional, sehingga lebih berani mengambil risiko yang lebih besar.

Sedangkan aturan hukum umum terkait judi online di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 27 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Ant,tb)

Share:

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment