Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 23 Januari 2025 12:28 WIB
Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
NEWSREAL.ID - AKSI BERSAMA: Sesi talkshow pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kemenkominfo saat car free day, di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Dok: Ist)
  • Hingga 21 Januari 2025

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus konsisten menangani konten-konten judi online sejalan dengan langkah pemberantasan judi online di Indonesia dengan total yang telah diblokir hingga 21 Januari 2025 mencapai 5.707.952 konten.

“Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, maka dapat dipastikan penanganan konten judi online menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kementerian Komdigi.

Dalam materi paparannya di hadapan komisi I DPR RI, secara keseluruhan konten ilegal yang ditangani oleh Kemkomdigi hingga periode 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Konten-konten yang ditangani selain judi online di antaranya konten pornografi, konten penipuan, hingga konten hoaks. Lebih lanjut dari keseluruhan konten judi online yang ditangani, Alexander menyebutkan bahwa konten judi online paling banyak didapatkan dari platform X dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten.

Terlihat juga dalam paparan lanjutan, temuan konten judi online paling banyak juga ditemukan dari platform milik Meta sebanyak 735.503 konten, dan juga dari file sharing sebanyak 168.699 konten.

Pemberantasan judi online tersebut dilakukan Kemkomdigi dengan tim khususnya yang bernama tim pengendalian konten terdiri 113 personel yang bekerja selama rutin setiap hari 24/7, terbagi dalam tiga shift.

“Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoaks,” kata Alex.

Empat Solusi

Terpisah, pakar hukum Prof Dr Sulistyowati, SH,MH menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi online yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi dan alternatif aktifitas produktif serta sehat untuk masyarakat.

Sulistyowati mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi seusai memberikan kuliah umum “Judi Online dan Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon, di Ambon, Rabu (22/1).

“Edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online atau daring bisa dimulai dari diri sendiri. Penegakan Hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut.

Kemudian melakukan rehabilitasi yakni memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan. Selain itu memberikan alternatif positif yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini mengatakan berdasarkan data yang dia dapatkan total transaksi judi online mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024 berdasarkan data dari PPATK.

Kemudian 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online.

Dia mengatakan penyebab maraknya judi online karena lemahnya penegakan hukum, aksesibilitas dan promosi, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran resiko jangka panjang dan kebutuhan hiburan

Sulistyowati mengatakan judi online sangat berbahaya karena mudah diakses, promosi yang menarik dan perasaan anonym. “Mudah diakses. Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital. Promosi yang menarik. Situs judi online seringkali menawarkan bonus dan promosi yang menarik untuk menarik pemain baru,” katanya.

Kemudian, perasaan anonym, pemain judi online merasa lebih anonim dibandingkan dengan judi konvensional, sehingga lebih berani mengambil risiko yang lebih besar.

Sedangkan aturan hukum umum terkait judi online di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 27 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Ant,tb)

Share:

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment