
JAKARTA- Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen TA 2019 diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Hal tersebut sesuai perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).
Wara menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di kasus PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penanganan perkara tersebut hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor] di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” katanya menambahkan.
Sita Uang
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
Lembaga antirasuah memproses hukum Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kosasih dan Ekiawan sudah dilakukan penahanan. Hanya saja saat ini Praperadilan Kosasih masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar. (cnnind,tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

