Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 4 Tahun

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 6 Mei 2025 13:59 WIB
Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 4 Tahun
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5). (Foto: Ist)

JAKARTA- Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa  terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan, Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Terdakwa Bambang telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (5/5).

Selain pidana penjara, Bambang juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sejumlah Pertimbangan

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Bambang. Hal memberatkan, yakni Bambang tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

“Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan,” ucap Hakim Ketua menambahkan. Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim turut membacakan putusan terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto. Lebih rendah dari Bambang, Supianto dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Bambang.

Begitu pula pidana denda, Supianto divonis dengan besaran denda dan subsider yang sama seperti Bambang. Adapun vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang lebih tinggi besarannya dari vonis, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus Bambang, jaksa bahkan menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, Majelis Hakim meniadakan pidana tambahan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Bambang antara lain diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan 3 buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

Sementara itu, Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa). (Ant,tb)

Share:

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment