Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Bantah Tuduhan Nasdem: OTT Bupati Koltim Bukan Drama, Tapi Fakta

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 8 Agustus 2025 13:30 WIB
KPK Bantah Tuduhan Nasdem: OTT Bupati Koltim Bukan Drama, Tapi Fakta
NEWSREAL.ID - RESPONS OTT KPK: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (paling kiri) didampingi anggota DPR RI Ahmad Syahroni (dua kiri) saat jumpa pers merespon kasus OTT KPK di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem, Kamis (7/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis bukanlah drama seperti yang disampaikan Partai Nasdem. KPK menyebut operasi tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan membeberkan secara rinci kronologi dan konstruksi perkara OTT ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat (8/8).

“Supaya masyarakat juga bisa menilai bahwa ini bukan drama, tetapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis. Menurut Budi, KPK juga telah menjalin kerja sama yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk masyarakat di Sulawesi Tenggara, dalam upaya pencegahan dan pengawasan korupsi. Salah satu langkah strategis tersebut dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Pencegahan, pendampingan, dan pengawasan secara intens telah kami lakukan kepada pemerintah daerah, agar mereka bisa melakukan mitigasi korupsi secara sistematis,” tegasnya.

Ikut Rakernas

Sebelumnya, Partai Nasdem melalui Bendahara Umumnya, Ahmad Sahroni, mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Abd Azis terjaring OTT.

Ia mengklaim bahwa pada saat pernyataan itu keluar, Abd Azis sedang berada di sisinya dan mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, KPK kemudian menangkap Abd Azis pada malam hari setelah kegiatan Rakernas berakhir. Ia langsung diperiksa di Polda Sulawesi Selatan sebelum dibawa ke Jakarta pada Jumat (8/8).

Dengan penangkapan Abd Azis, jumlah total pihak yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai delapan orang. Tujuh lainnya sebelumnya telah ditangkap di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis, (7/8) malam.

Budi menyebut identitas lengkap para pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, serta rincian perkara akan diumumkan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT tersebut. (ct)

Berita Terbaru

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

NEWSREAL.ID, CILACAP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut diduga berkaitan...

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan...

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Berlaku

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan...

KPK Periksa Budi Karya, Bedah Proses Tender Proyek Rel hingga Dugaan Keterkaitan Anggota DPR

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA)...

Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...

Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...

KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...

Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...

Leave a comment