Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 26 November 2025 16:52 WIB
Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK
NEWSREAL.ID - KONFRENSI PERS: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). (Foto: Kemenkum)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supratman menegaskan rehabilitasi tersebut merupakan hak subjektif presiden yang sifatnya tidak mengubah jalannya hukum. “Tidak ada masalah dengan penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).

Ia menjelaskan rehabilitasi merupakan tindakan negara untuk memulihkan kedudukan, martabat, dan hak seseorang yang dinilai menjadi korban proses hukum yang keliru.

Berbeda dengan abolisi atau amnesti, rehabilitasi memiliki beragam bentuk, termasuk yang otomatis muncul dalam putusan bebas pengadilan. Sedangkan rehabilitasi pada kasus ASDP diberikan melalui hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Baca: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Kebijakan itu menyasar tiga terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Pertimbangan pemberian rehabilitasi itu sepenuhnya ada pada Presiden sebagai pemegang hak istimewa tersebut,” kata Supratman. Ia mengakui, kasus ASDP telah menjadi perhatian DPR sejak lama.

Setelah menerima berbagai masukan terkait proses hukum kasus tersebut, DPR menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum sebelum akhirnya usulan rehabilitasi diteruskan kepada Presiden.

Baca: PAN Sambut Positif Penerbitan Rehabilitasi Kasus ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga terpidana tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Selasa (25/11), setelah rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

Ketiga terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman antara empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena dinilai secara sah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Mereka juga diwajibkan membayar denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ct)

Berita Terbaru

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...

Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”

NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi. Pernyataan itu disampaikan...

DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...

Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...

Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...

Leave a comment