
JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu diteken Mu’ti pada 26 Februari lalu.
Dalam aturan itu, dijelaskan penerimaan baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru. Adapun jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Jalur prestasi dikecualikan untuk SD.
Sementara empat jalur yang ada itu dikecualikan untuk Satuan Pendidikan kerja sama; Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri dan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Lalu Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; Satuan Pendidikan berasrama; Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mengatur soal kuota jalur-jalur SPMB itu. Untuk jalur domisili SD, kuota minimal adalah 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk jalur domisili SMP, kuota minimal sebesar 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Untuk jalur domisili SMA, kuota minimal sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Lalu jalur afirmasi SD, kuota minimal adalah 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMP, kuota minimal adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMA, kuota minimal adalah 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Prestasi
Kemudian jalur prestasi untuk SMP, kuota minimal adalah 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan dan minimal 30 persen dari daya tampung untuk jalur prestasi SMA. Terakhir jalur mutasi SD, SMP dan SMA, minimal lima persen dari daya tampung sekolah.
Mu’ti menjelaskan jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.
Meski demikian, kata dia, tetap diatur sejumlah ketentuan yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung. Lalu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan. “Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,” kata Mu’ti dalam taklimat media, Senin (3/3) sore. (cnnind,tb)
Mendikdasmen: 60 Ribu Sekolah Rusak Ditarget Direvitalisasi 2026
NEWSREAL.ID, JEMBER– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajukan tambahan anggaran untuk merevitalisasi 60 ribu gedung sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2026. Ia...
Datangi DPR, Guru Madrasah Bawa 5 Tuntutan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesabaran guru madrasah tampaknya sudah di ujung batas. Datang ke kompleks parlemen, Jakarta, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan lima tuntutan langsung di...
Mendikdasmen: TKA Bukan Buat Rangking Sekolah, Tapi Bahan Evaluasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya meluruskan polemik soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang belakangan ramai dikaitkan dengan klaim ranking...
Konsolnas 2026 Digelar, Kemendikdasmen Satukan Langkah Pusat-Daerah Bangun Pendidikan Berkualitas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan pendidikan kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyelenggaraan Konsolidasi Nasional...
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Siswa SD di Ngada Akhiri Hidup Dihentikan
NEWSREAL.ID, NGADA- Kepolisian Resor Ngada memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu,...
Wamendikdasmen Perkuat Peran Guru BK untuk Jaga Kesehatan Mental Siswa
NEWSREAL.ID, BANDUNG– Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya penguatan peran guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah sebagai...
Gubernur NTT Akui Tragedi Bocah SD di Ngada Cerminkan Kegagalan Sistem Pemerintah
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menyatakan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada. Ia secara...
Mensos Prihatin Tragedi Murid SD di NTT
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten...
DPR Ingatkan Perlindungan Anak Usai Tragedi Bocah SD di NTT
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta agar peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa...
Tragedi Siswa SD di NTT, Diah Warih Anjari Soroti Peran Stakeholder Daerah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang keprihatinan luas dari berbagai kalangan....
Bukan Cuma Pintar AI, Wamendikdasmen Ingatkan Generasi Muda Soal Integritas
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan artifisial (KA) dalam dunia pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengingatkan generasi...
Mendikdasmen Kucurkan Rp2,4 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah
BACAAJA, BANDA ACEH– Pemerintah pusat menyiapkan anggaran besar untuk memulihkan dunia pendidikan di wilayah terdampak bencana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan dana sebesar...

