
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait layanan dan konsumsi bagi jemaah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan telaah awal terhadap informasi yang disampaikan.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan validitas data dan keterangan pelapor. Setelah itu akan dianalisis apakah mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangan KPK,” kata Budi, Selasa (5/8).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pada tahap pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan belum dapat diumumkan ke publik, kecuali kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
KPK, kata Budi, mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Pelibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan korupsi adalah bentuk nyata partisipasi publik dalam menjaga integritas negara,” ujarnya.
Praktik Monopoli
Sementara itu, Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan seorang penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Agama.
Menurut Wana, terdapat dugaan praktik monopoli dalam layanan masyair, yaitu layanan transportasi jemaah haji di Arab Saudi. Berdasarkan hasil investigasi ICW, dua perusahaan penyedia layanan yang dimaksud diketahui dimiliki oleh individu yang sama, baik dari sisi nama maupun alamat perusahaannya.
“Dua perusahaan ini diduga menguasai sekitar 33 persen pangsa pasar layanan masyair, dan hal ini berpotensi merugikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ungkap Wana.
Selain itu, ICW juga menyoroti persoalan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah. Berdasarkan penghitungan internal, rata-rata asupan makanan yang diberikan hanya berkisar 1.715-1.765 kilokalori, jauh di bawah standar 2.100 kilokalori sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per porsi makan, yang berpotensi menguntungkan oknum hingga Rp50 miliar. Dugaan lain adalah pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp255 miliar.
Dengan adanya laporan ini, KPK diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan mengungkap secara transparan apakah terjadi pelanggaran hukum dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 2025. (ct)
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

