
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait layanan dan konsumsi bagi jemaah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan telaah awal terhadap informasi yang disampaikan.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan validitas data dan keterangan pelapor. Setelah itu akan dianalisis apakah mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangan KPK,” kata Budi, Selasa (5/8).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pada tahap pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan belum dapat diumumkan ke publik, kecuali kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
KPK, kata Budi, mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Pelibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan korupsi adalah bentuk nyata partisipasi publik dalam menjaga integritas negara,” ujarnya.
Praktik Monopoli
Sementara itu, Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan seorang penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Agama.
Menurut Wana, terdapat dugaan praktik monopoli dalam layanan masyair, yaitu layanan transportasi jemaah haji di Arab Saudi. Berdasarkan hasil investigasi ICW, dua perusahaan penyedia layanan yang dimaksud diketahui dimiliki oleh individu yang sama, baik dari sisi nama maupun alamat perusahaannya.
“Dua perusahaan ini diduga menguasai sekitar 33 persen pangsa pasar layanan masyair, dan hal ini berpotensi merugikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ungkap Wana.
Selain itu, ICW juga menyoroti persoalan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah. Berdasarkan penghitungan internal, rata-rata asupan makanan yang diberikan hanya berkisar 1.715-1.765 kilokalori, jauh di bawah standar 2.100 kilokalori sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per porsi makan, yang berpotensi menguntungkan oknum hingga Rp50 miliar. Dugaan lain adalah pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp255 miliar.
Dengan adanya laporan ini, KPK diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan mengungkap secara transparan apakah terjadi pelanggaran hukum dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 2025. (ct)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....