Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Eks Wamenaker Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 20 Januari 2026 08:44 WIB
Eks Wamenaker Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar
NEWSREAL.ID - TIBA DI PENGADILAN: Eks Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (19/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, secara terbuka mengakui menerima gratifikasi miliaran rupiah saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Eks Wamenaker periode 2024-2025 itu menyebut dirinya menerima gratifikasi sekitar Rp3,36 miliar, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, menerima Rp3 miliar,” kata Noel saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan, Senin, (19/1/2026). Noel mengaku tidak mempermasalahkan isi dakwaan yang dibacakan jaksa dan menilai hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Secara prinsip saya menghargai hukum yang berlaku. Saya mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab,” ujarnya. Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024-2025. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp6,52 miliar, selain penerimaan gratifikasi.

Sepuluh Terdakwa

Aksi pemerasan tersebut disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para korban pemerasan merupakan pemohon sertifikasi atau lisensi K3, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik individu maupun perwakilan badan usaha.

Jaksa memerinci aliran uang hasil pemerasan yang dinikmati para terdakwa. Noel disebut menerima keuntungan sekitar Rp70 juta, sementara terdakwa lain memperoleh jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga hampir Rp1 miliar.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Ia terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...